Pekerja Jadi Tersangka, Pemilik Gudang Bleaching Terbakar ‘SDA’ Diduga Istri Aparat Belum Tersentuh Hukum, Masyarakat Desak Kanit Pidsus Dicopot

Pekerja Jadi Tersangka, Pemilik Gudang Bleaching Terbakar ‘SDA’ Diduga Istri Aparat Belum Tersentuh Hukum, Masyarakat Desak Kanit Pidsus Dicopot

Spread the love

Mediatnipolri.com

MUSI BANYUASIN – Penetapan tersangka dalam kasus kebakaran gudang sekaligus tempat pengolahan minyak ilegal atau bleaching di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/9/2026) malam, menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, tersangka berinisial IM (34) diduga hanya merupakan pekerja di lokasi tersebut. Sementara wanita berinisial SDA yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang bleaching tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih gudang bleaching yang terbakar itu telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan keberadaannya bahkan sempat ramai diberitakan di media massa pada awal September 2026.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan mengapa pihak yang wanita inisial SDA diduga pemilik Gudang Bleaching tersebut belum tersentuh proses hukum.

Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat tidak tersentuhnya SDA berkaitan dengan status suaminya yang disebut merupakan anggota kepolisian.

Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago SH, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius jajaran Polres Musi Banyuasin.

Menurut Desri, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak boleh tebang pilih.

“Unit Pidsus Polres Muba harus menjelaskan secara terang kepada publik bagaimana konstruksi perkara ini. Kalau benar IM hanya pekerja, lalu bagaimana dengan pemilik gudang bleaching? Kenapa tidak ditetapkan tersangka, atau minimal dijelaskan status hukumnya dalam perkara ini?” tegas Desri.

Desri mengatakan, apabila memang ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki keterlibatan harus diproses sesuai hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kalau memang ada bukti keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses. Jangan karena status, kedekatan ataupun latar belakang tertentu kemudian penanganannya berbeda,” katanya.

Ia juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Pidsus, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Muba.

“Kapolres Muba yang baru harus berani melakukan evaluasi menyeluruh. Kalau ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, tentu harus ada tindakan dan perbaikan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Desri.

Sorotan serupa disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia mengaku tidak heran apabila masyarakat kembali mempertanyakan profesionalitas Unit Pidsus Polres Muba karena menurutnya terdapat sejumlah perkara sebelumnya yang juga menjadi perhatian publik.

Boni mencontohkan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB diduga sumur milik dr. Reno, warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang beroperasi di lahan milik Rudi Apriyadi yang hingga kini tidak ada tersangka.

Selain itu, Boni juga menyinggung kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan hingga kini menurutnya belum ada tersangka yang diumumkan.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya pola yang sama. Ada perkara yang ramai diberitakan, masyarakat menunggu siapa yang bertanggung jawab, tetapi kemudian tidak ada perkembangan yang jelas. Kasus kebakaran gudang bleaching di Babat Toman sekarang kembali menimbulkan pertanyaan karena yang ditetapkan sebagai tersangka justru hanya pekerja,” kata Boni.

Menurutnya, Kapolres Muba harus berani melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut apabila memang ditemukan persoalan dalam proses penyidikan.

“Saya yakin Kapolres Muba yang baru AKBP Adik Listiyono berani melakukan evaluasi dan perbaikan. Kalau Kanit Pidsus dan jajaran kinerjanya tidak sesuai harapan atau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai Kapolres tidak berani menindak seorang perwira yang isunya merupakan titipan petinggi Polri,” tegasnya.

Boni juga meminta agar dugaan bahwa suami dari SDA merupakan anggota polisi sehingga memengaruhi proses penanganan perkara dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan internal.

“Kalau ada dugaan saling melindungi, itu harus dibuktikan. Jangan dibiarkan menjadi isu liar. Yang paling penting sekarang adalah transparansi dari penyidik dan penjelasan dari Polres Muba mengenai siapa saja yang diperiksa, bagaimana konstruksi perkaranya dan mengapa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boni mengatakan pihaknya bersama gabungan LSM, ormas, aktivis dan masyarakat berencana menyerahkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polres Muba pada Senin (21/9/2026).

Menurutnya, aksi tersebut akan menyuarakan tuntutan agar penanganan kasus kebakaran gudang bleaching di Babat Toman dilakukan secara profesional dan transparan serta meminta evaluasi terhadap penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami bersama gabungan LSM, ormas, aktivis dan masyarakat akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi pada Senin. Kami ingin kasus gudang bleaching di Babat Toman ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada udang di balik batu dalam penanganannya,” pungkas Boni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *