Mediatnipolri.com
PALEMBANG, 19 September 2026 — Kepulan asap hitam membubung tinggi di langit Kertapati. Kobaran api melahap sebuah gudang di kawasan Jalan Haji Syarkowi, Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (19/9/2026).
Gudang tersebut disebut warga sebagai tempat penyimpanan dan aktivitas BBM yang diduga ilegal dan dikaitkan dengan seseorang berinisial Kandar. Namun, hingga berita ini ditulis, status legalitas usaha, pemilik resmi bangunan, penyebab kebakaran, serta kerugian akibat peristiwa tersebut masih menunggu keterangan dan pemeriksaan resmi aparat berwenang.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan karena lokasi tersebut sebelumnya disebut-sebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk serta dugaan adanya aktivitas distribusi BBM menjadi pertanyaan yang kini kembali mengemuka setelah gudang tersebut terbakar.
Kebakaran bukan akhir persoalan. Justru harus menjadi pintu masuk pemeriksaan.
Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan penyimpanan atau perdagangan BBM tanpa izin.
Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditelusuri sejak kapan aktivitas berlangsung, siapa pengelolanya, dari mana sumber BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh kegiatan memiliki dokumen dan perizinan yang diwajibkan.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila memang terjadi dalam waktu lama.
Apakah pernah dilakukan pengawasan? Apakah pernah ada laporan masyarakat? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan fakta dan dokumen, bukan spekulasi.
Terlebih, Kecamatan Kertapati saat ini memang menjadi salah satu wilayah dengan kejadian kebakaran lahan yang tinggi. Data Pemkot Palembang yang diberitakan pada 18 September 2026 mencatat 64 kejadian kebakaran lahan di Kertapati hingga 17 September 2026. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan dan pencegahan kebakaran menjadi semakin penting.
Karena itu, kebakaran gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas BBM tersebut semestinya tidak berhenti pada proses pemadaman api.
Aparat perlu mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh. Apakah akibat korsleting, kelalaian, kondisi penyimpanan bahan mudah terbakar, atau faktor lain? Pemeriksaan di lokasi, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan menjadi penting untuk mengungkapnya.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan alat bukti.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai status gudang tersebut dan hasil penyelidikan aparat.
Api boleh padam, tetapi pertanyaan publik jangan ikut dipadamkan.
Kini perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum: mengungkap penyebab kebakaran, memastikan legalitas aktivitas di lokasi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional.
Sebab, jika benar terdapat aktivitas BBM ilegal, persoalannya bukan sekadar bangunan yang terbakar, tetapi menyangkut keselamatan warga, legalitas usaha, potensi kerugian negara, dan efektivitas pengawasan.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran, kondisi korban, serta total kerugian masih belum diketahui secara pasti dan menunggu keterangan resmi pihak berwenang.
