AROGANSI KEPALA DESA KONDANGJAYA: PENGGANTIAN SEPIHAK OPERATOR SIKS-NG TANPA PROSEDUR PATUT

AROGANSI KEPALA DESA KONDANGJAYA: PENGGANTIAN SEPIHAK OPERATOR SIKS-NG TANPA PROSEDUR PATUT

Spread the love

Karawang – MEDIATNIPOLRI – Tindakan sepihak yang dilakukan Kepala Desa Kondangjaya, Anja Sugiana, SE, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ia diduga mengganti operator SIKS-NG desa secara mendadak tanpa mengikuti mekanisme yang profesional dan manusiawi.

Padahal, operator yang digantikan dikenal aktif dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Ia selama ini menyelesaikan berbagai tugas yang diinstruksikan Dinas Sosial dengan baik dan tuntas. Namun, pengabdian itu seolah tidak dihargai, karena ia diganti begitu saja tanpa alasan yang jelas, dan tanpa proses evaluasi atau peringatan sebelumnya.

Mirisnya, pergantian ini dilakukan tanpa surat pemberhentian resmi, meskipun operator tersebut telah bekerja sejak awal tahun. Sesuai ketentuan, Surat Keputusan (SK) bagi operator desa biasanya diperbarui setiap bulan Januari. Jika tidak ada pembaruan, maka status kerja dianggap tetap berjalan. Namun, di tengah tahun, ia justru digantikan tanpa dasar administratif yang jelas.

Tindakan ini dinilai mencerminkan sikap tidak profesional. Keputusan penting seperti penggantian personel seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan semata-mata atas dasar suka atau tidak suka.

Kekecewaan juga dialamatkan kepada Dinas Sosial yang menaungi operator SIKS-NG. Alih-alih memberikan perlindungan dan pembelaan, dinas justru terkesan mendiamkan bahkan mendukung proses pergantian yang dianggap janggal tersebut. Tidak ada klarifikasi atau evaluasi terhadap operator terdampak, padahal ini semestinya menjadi tanggung jawab pengawasan pihak dinas.

Kejadian ini menjadi cermin lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan desa. Sudah saatnya diterapkan mekanisme yang adil dan transparan dalam penempatan maupun pemberhentian aparatur desa, agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang bisa mencederai rasa keadilan dan profesionalisme birokrasi.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *