Mediatnipolri.com Indramayu-Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 Pukul 07.30 s.d 11.30 WIB bertempat di lokasi Eksekusi Satu Bidang Tanah Bangunan Rumah SHM 1084 Jl. Mayor Dasuki Desa Jatibarang Kecamtan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
telah di laksanakan Pengamanan kegiatan Eksekusi Satu Bidang Tanah Bangunan Rumah SHM 1084,kegiatan eksekusi di pimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Indramayu, Jaya Bhakti, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni 1.Juru Sita Pengadilan Negeri Indramayu, Muhamad Yusuf,
2.Juru Sita Pengganti PN Indramayu Usman Domiri
3.Pelaksana PN Indramayu,Sigit Sagita,SH
4.Camat Jatibarang di wakili oleh MP Jatibarang, Sarka
5.Danramil 1604/Jatibarang Kapten Inf Sugiyanto
6.Kapolsek Jatibarang, Kompol Darly
7.Kuwu Desa Jatibarang di wakili Lurah Jatibarang,Sadi.
Unsur Pengamanan tersebut yaitu 1.Kodim 0616/Indramayu 20 personil Dpp Danramil 1604/Jtb, Kapten Inf Sugiyanto
2.Polres Indramayu 100 personil Dpp Kabag ops Polres Indramayu, Kompol Eko Susilo,S.H
3.Sat Pol PP Indramayu 13 Personil Dpp Kabid Tibumtranmas, Eko Prawoto,S.E.
Rangkaian kegiatan tersebut yakni
Pukul 08.00 Wib unsur pengamanan melaksanakan apel di pimpin oleh Kabag ops Polres Indramayu,Kompol Eko Susilo,S.H dengan arahan antaranya
– Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis serta antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan eksekusi.
– Diharapkan seluruh personel memahami peran dan ditugas nya masing-masing sehingga eksekusi ini dapat berjalan dengan tertib dan aman
– Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, jaga faktor keamanan baik personil maupun materil.
kegiatan proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Indramayu dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dilokasi,
Pukul 11.30 Wib kegiatan Eksekusi satu Bidang Tanah Bangunan Rumah SHM 1084 telah selesai di laksanakan,
kegiatan berlangsung dalam keadaan aman lancar, dan kondusif.
Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Indramayu sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Indramayu tertanggal 9 Agustus 2024 Dalam perkara antara : *MARIO VEGAS PARDAMEAN TANJUNG* sebagai Pemohon Eksekusi,Lawan HJ. ENI SUHENI Sebagai Termohon Eksekusi
Eksekusi Surat Hak Milik tanah bangunan adalah proses hukum yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa tanah dan bangunan.
(Khaerudin )
