MEDIATNIPOLRI | TALAUD ,Pada hari Sabtu Tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, atw waktu di sekitar itu tepatnya di jembatan baunian Jalan Raya Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud telah terjadi Peristiwa Kecelakaan Lalu – Lintas Tunggal Kendaraan R2 Merk Honda Vario 150 warna hitam DB 4106 RR.
“Diketahui Kecelakaan Lalu – lintas Tunggal adalah pengendara sepeda motor merek / jenis Honda Vario , Warna Hitam DB 4106 RR dan memiliki kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan dikendarai Oleh MFP Alias Muhammad ( 13 ) Pekerjaan Pelajar, Alamat Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud” Ucap Kasat Lantas AKP Daud Manopo,SH,MH.
Awalnya Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 WITA korban berma kakanya lk.Fahrudin Paradenti bersama lima temannya dr kampung baunian pergi ke makatara untuk menonton cara disko sekitar pukul 03.30 korban sempat meminjam kunci motor kepada Lk,Subhan dan kunci motor tersebut diserahkan kepada korban sekitar pukul 04.00 WITA Kaka korban bersama teman temannya pulang ke baunian dan sesampainya di jembatan baunian Kakak korban sempat melihat korban sudah tergeltak di jembatan dengan posisi kepala diatas trotoar dan Badan di jalan raya namun kakak korban belum mengetahui jika itu adalah adiknya sehingga Kaka korban bersama teman temannya hanya melihat dari jauh dan tidak mendekati korban sekitar pukul 04.15 WITA kedua orang tua kandung korban hendak pergi ke pasar beo dan sesampainya di jembatan baunian kedua orang tua korban melihat banyak orang yg sudah berkumpul setelah bertanya maka dijawab jika ada kecelakaan pada saat lampu mobil menyorot korban ibu korban langsung mengenali pakaian yang di kenakan oleh korban dan langsung turun dan memeriksa korban dan saat itu menurut ibu korban bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi sehingga orang tua korban langsung membawah korban kerumahnya dan memandikan korban yang sudah meninggal.
Akibat Laka – Lantas Pengendara Kendaraan R2 meninggal dunia serta di tubuh korban di dapati luka di bagian batok kepala, serta keluar darah dari telinga sebelah kiri dan kanan dan Kerugian Material di perkiraan mengalami Kerugian Sekitar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Kronologis Kejadian korban dari Desa makatara hendak pulang kerumahnya yang berada di baunian setelah di jembatan korban menabrak trotoar jembatan yang mengakibatkan korban jatuh dan kepala korban terbentur di tepi trotoar jalan.
Tindakan kepolisian Polres Kepulauan Talaud melalui Unit Gakum mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,Membuat surat penolakan otopsi mayat,Membuat surat pernyataan membuat penolakan membuat laporan polisi oleh kedua orang tua korban.
dan Mengamankan barang bukti di Polsek beo serta jenasah sudah dikuburkan Pihak Keluarga.
Editor : Sofyan
