
Bitung Sulut – Team Resmob Polsek Aertembaga Melakukan Penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan menggunakan sajam, Kepada Opan Nakata, Pelaku Bernama Juan Kalalo, Yang dipimpin langsung Kapolsek, Aertembaga Iptu Tuegeh Darus S.Sos, Bersama Anggota, Resmob Aertembaga Ka. Team Aiptu Maikel – Michael Becker, Selasa. 15-april -2025,Bitung – Team Resmob Polsek Aertembaga

Pelaku Penganiayaan berhasil, di amankan Oleh team, Resmob Polsek Aertembaga
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk, dibagian perut kanan dan saat ini sementara dilakukan perawatan.
Adapun korban yang berinisial , Opan Nakata sekarang masih di rawat di RS – Prof, Kandow Manado Sulawesi Utara, Namun kondisi korban belum juga stabil, setelah perawatan selama dua hari korban tidak selamat dan menghembuskan nafas terakhir, (meninggal dunia)
Kronologis kejadian tersebut, bermula Minggu kemarin, penganiayaan dengan senjata tajam yang di dilakukan oleh pelaku Juan Kalalo, kejadian terjadi di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 04.27 Wita,
Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 338 KUHP*: “Pembunuhan dengan sengaja, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
2. *Pasal 340 KUHP*: “Pembunuhan dengan perencanaan dan persiapan, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.”
Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP.
2. *Pidana penjara seumur hidup*: Berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Faktor yang Mempengaruhi
1. *Sengaja atau tidak*: Apakah penikaman dilakukan dengan sengaja atau tidak.
2. *Perencanaan dan persiapan*: Apakah penikaman dilakukan dengan perencanaan dan persiapan atau tidak.
3. *Motif*: Motif penikaman dapat mempengaruhi tingkat keseriusan hukuman.
Prosedur Hukum
1. *Penyidikan*: Polisi melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
2. *Penuntutan*: Jaksa menuntut pelaku di pengadilan.
3. *Pengadilan*: Pengadilan memutuskan hukuman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
MM.79
