
Kuningan,Mediatnipolri.com
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kuningan, Irwan Fauzi yang akrab disapa Kang Ozi, menyayangkan sikap Ketua K3S Kecamatan Pancalang, Nana, yang dinilai tidak memahami tugas wartawan dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Nana, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Cilebu Kecamatan Pancalang, menunjukkan sikap arogan kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi di SD Kahiyangan, terkait adanya dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah wilayah Korwil Pancalang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/4), saat wartawan datang ke SD Kahiyangan. Nana datang dengan nada marah-marah, bahkan sempat mengucapkan dengan nada tinggi, “Naon datang deui ka sakola-sakola ah… ka wilayah saya.” Ia juga meminta agar wartawan tidak lagi melakukan konfirmasi terkait isu penjualan LKS tersebut.
Menurut Ozi, sikap tersebut sangat tidak mencerminkan etika sebagai seorang pendidik sekaligus pejabat di lingkungan pendidikan. “Harusnya Ketua K3S memberikan contoh etika yang baik, bukan malah datang seperti preman, marah-marah tanpa klarifikasi yang jelas. Apalagi diduga kedatangannya merupakan hasil komunikasi pribadi dengan kepala sekolah SD Kahiyangan,” ujar Ozi.
Lebih lanjut, Ozi menegaskan bahwa tindakan Ketua K3S Pancalang tersebut telah menghalangi kerja jurnalistik, yang jelas dilindungi oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, telah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait larangan penjualan LKS, buku kurikulum merdeka, alat peraga, hingga seragam secara langsung oleh sekolah.
“Sudah jelas aturan melarang penjualan LKS di lingkungan sekolah, namun hingga kini tidak ada tindakan pencegahan dari Dinas Pendidikan maupun K3S. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Sebagai informasi, larangan penjualan LKS di satuan pendidikan tercantum dalam berbagai peraturan resmi, seperti:
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 18 ayat 1a
Permendikbud No. 2 Tahun 2008 Pasal 11
Permendikbud No. 8 Tahun 2016
UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat 1
Peraturan-peraturan tersebut dengan tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual LKS, buku pelajaran, alat peraga, hingga seragam sekolah kepada siswa. Bahkan penerbit pun dilarang menjual langsung kepada satuan pendidikan.
Meski aturan tersebut sudah jelas, namun diduga praktik penjualan LKS masih marak terjadi di Kabupaten Kuningan, tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak terkait.
(Red/team)
