Mediatnipolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Kinerja Disnaker provinsi Sumsel kembali disorot,Setelah kadis Deliar Marzoeki ditangkap OTT Kejari,fungsi pengawasan k3 Disnaker provinsi Sumsel kembali dipertanyakan belum lama pegawai PT Pusri meregang nyawa jatuh dari ketinggian 16 meter,terjadi kembali kecelakaan kerja 2 ABK TB Marina
2210 tewas terkena tali towing dapat dilihat melalui video yang telah tersebar di media sosial.
Menurut LBPH Kosgoro Ada Kemungkinan PT Pusri Bermain Dengan Pihak Disnakertrans Provinsi Dalam Hal Kelengkapan K3 Yang Dimana Tidak Sama sekali Menandatangani Surat K3 Dari Pihak Disnakertrans.
Dan kembali terulang kejadian TB Marina 2210,2 ABK terkena tali towing yang mengakibatkan 2 tewas.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 adalah landasan hukum utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. UU ini bertujuan untuk:
Melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan risiko yang mengancam nyawa dan kesehatannya
Menjamin keamanan dan efisiensi alat dan mesin yang digunakan dalam proses produksi
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
LBPH Kosgoro sangat menyayangkan 2 kejadian dengan waktu yang berdekatan tentang standar pengawasan k3 yang mengakibatkan korban jiwa,LBPh Kosgoro meminta Bapak presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Ketenagakerjaan republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja pegawai Disnakertrans provinsi Sumsel bila ada dugaan indikasi korupsi segera diperiksa sehingga keselamatan kerja bisa lebih ditingkatkan dan meminimalisir kecelakaan kerja dikemudian hari.
Tim