LBPH Kosgoro ikut memantau persidangan Deliar Risqon Marzoeki Di Pengadilan Negeri Palembang.

LBPH Kosgoro ikut memantau persidangan Deliar Risqon Marzoeki Di Pengadilan Negeri Palembang.

Spread the love

Mediatnipolri.com

Senin 21 April 2025 pukul 10.30 wib bertempat di Pengadilan Negeri Palembang dijalan kapten arivai,no16 sungai pangeran kecamatan Ilir timur 1 sidang lanjutan terdakwa Deliar Risqon Marzoeki dan Alex Rahman berlangsung.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi,Jaksa penuntut Umum menghadirkan 6 orang,5 dari perusahaan swasta dan 1 dari staf dinaskertrans,saksi terkait perizinan k3 Disnakertrans provinsi Sumsel.

Dua diantaranya,saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji pemeriksaan keselamatan kerja (uji Riksa).

Saksi Erwin, perwakilan dari PT Sukanda Jaya, mengungkapkan pertama kali bertemu dengan Deliar pada Desember 2024,saat keduanya bersama tim Disnakertrans melakukan kunjungan ke kantornya di kawasan Tanjung Api-api Palembang.
Erwin menjelaskan pihaknya sedang proses kepengurusan uji Riksa dijakarta, sehingga belum ditindaklanjuti.

Erwin menjelaskan menerima pesan WhatsApp dari alex Rahman sebagai asistennya Deliar Risqon Marzoeki yang mencantumkan penawaran jasa uji Riksa dari vendor bernama PT sejahtera inspeksi Indonesia dengan nilai RP 68,8juta untuk 14 item, penawaran tersebut tidak diproses oleh pihak perusahaan.

Saksi selanjutnya dari staf dinaskertrans bernama Nanang,Jaksa Penuntut Umum M Syaran Jafizhan SH,.MH ditemui awak media sesudah sidang menjelaskan,sidang hari ini masih mendengarkan saksi-saksi dan sidang masih berlanjut pada tanggal 28 hari Senin dengan agenda yang sama mendengarkan para saksi ucapnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *