Mediatnipolri.com
Palembang, Sumatra Selatan.
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan
Dalam sidang yang di gelar Senin 28 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Menghadirkan seorang saksi dari pihak Direktur Panca Motor Yamaha dan dari kepengurusan izin K3 pada Disnakers Trans Provinsi Sumatera Selatan.
Saksi yang di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Uji Periksa Keselamatan Kerja (Uji Riksa), Saksi Mulyadi, S.T. mengucapkan, “bahwa ia baru kenal dengan Deliar dan Alex dalam pertemuan itu turut hadir Delapan orang staf Disnakertrans Sumsel lainnya yang diantaranya Alex Rahman yang di sebut bagian dari rombongan Disnakertrans Sumsel”, Ucapnya.
Kedatangan mereka dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan khususnya keselamatan kerja dan kesehatan
Kemudian dari hasil kunjungan tersebut ada negosiasi 9 alat sebesar 72 juta, pihak Mulyadi, S.T minta di kurangi dari pihak ke tiga yaitu CV Sinar Tunggal Indonesia, untuk 6 Alat di bayar ke rekening (STI) untuk Uji Riksa Berjumlah sebesar 72 juta yang Dipinta oleh Mulyadi, S.T. sebagai Direktur Panca Yamaha Motor kepada Pihak Ke 3 PT STI.
Lebih lanjut Mulyadi, S.T. mengaku menerima telepon dari Kadisnakertrans Sumsel, tiga sampai empat kali karena ingin mempercepat pembayaran dan sempat adanya tawar menawar tentang perpanjangan usaha tersebut. Terkait dengan Alex Rahman pernah menelpon Mulyadi, S.T. untuk menyuruh menghubungi Kadisnakertrans Sumsel.
Menurut Mulyadi, S.T. “Saya membayar dengan 1 Buah motor Merk Nmax Turbo, karena pembayarannya kurang dan motor di hargai 40 juta dan di kirim ke rumah Deliar”, ujarnya.
Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum M Syaran Jafizhan, SH.,MH. ditemui awak media sesudah sidang menjelaskan “Sidang hari ini masih mendengarkan saksi-saksi dan sidang masih berlanjut pada hari Senin depan tanggal 5 Mei 2025, dengan agenda yang sama mendengarkan para saksi,” pungkasnya”.
Reza js