Danramil 1602 Sindang Indramayu Menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Verifikasi Berkas Balon Kuwu PAW Desa Karanganyar 

Danramil 1602 Sindang Indramayu Menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Verifikasi Berkas Balon Kuwu PAW Desa Karanganyar 

Spread the love

Mediatnipolri.com Indramayu-Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang bertempat di Kantor Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Danramil 1602 Sindang melaksanakan Kegiatan Rapat Pembentukan Tim Verifikasi berkas bakal calon Kuwu Pergantian Antar waktu (PAW) Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri, Camat Pasekan dedeh Nurjanah, Danramil Sindang Kapten INF Dadang Iskandar, Kapolsek Pasekan diwakili Kanit Intelkam, Staf Pembinaan SD Disdik Kabupaten Indramayu, Ketua BPD, Ketua Pilwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Taofik Ibrahim.

Adapun hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi berkas bakal calon Kuwu Pergantian Antar waktu (PAW) Desa Karanganyar, akan dilaksanakan kegiatan Verifikasi berkas Persyaratan Bakal calon Kuwu PAW yaitu.

” Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB s/d selesai dan untuk tempat di Aula Kantor Kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu”Ujarnya.

Untuk Tim Verifikasi berkas pendaftaran bakal Calon Kuwu PAW, Sekmat Pasekan Muhamad Ali, Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu Eko Kuswanto, Kasi Tapem Kecamatan Pasekan Mela Susilawati, Kasi Yanmas kecamatan Pasekan Cia Casliwati, Koramil Sindang Kapten Inf Dadang Iskandar, Polsek Pasekan Aipda Dian Setiawan (Kanit Reskrim)., Bribka aji Seno (Kanit Intelkam, Ketua Pilkuwu Pergantian – Antar Waktu (PAW) Taofik- Ibrahim.

Pada saat Verifikasi akan dihadiri Bakal Calon Kuwu PAW yaitu, Somarih bersama 2 orng Pendamping, Didi Budiman bersama 2 orang pendamping. Pembuatan Tata tertib pelaksanaan Verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Kuwu PAW.

Kegiatan Verifikasi merupakan tahapan Pemilihan Kuwu Pergantian Antar waktu (PAW) yaitu dari tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan 16 Mei 2025, Verifikasi berkas Bakal Calon Kuwu PAW bertujuan untuk menjamin keabsahan data dan dokumen, mempermudah proses administrasi, membangun kepercayaan, dan melindungi dari penyalahgunaan Dokumen. selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

(Khaerudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *