Mediatnipolri.com/ Karawang –
Proses pendistribusian gas elpiji 3 kilogram oleh PT Karawang Berkah Gasindo yang berlokasi di Jalan Sasakseng No. 01, RT 013 RW 006, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, diduga tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Truk pengangkut gas elpiji milik perusahaan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi berupa surat jalan dari perusahaan ke pangkalan. Informasi ini disampaikan langsung Ke awak media oleh Egi supir truck pengangkut gas elpiji 3kg dengan no pol B 9765 TIS , Sabtu 24/05/2025.
Egi sang sopir truk pengangkut yang kedapatan menurunkan tabung gas 3 kilogram ke mobil lain di samping pangkalan Atas nama Endin Hasanudin yang beralamat di Jl Kosambi II Rt 026/rw 007 Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Selain pangkalan tersebut alamat nya tidak sesuai Karena berada di Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Juga tidak di lengkapi surat jalan dalam pendistribusian nya.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan distribusi serta keamanannya, mengingat gas elpiji merupakan barang bersubsidi dan termasuk kategori bahan berbahaya yang harus ditangani secara prosedural.

Ketika dikonfirmasi, Diki Juniar selaku admin PT Karawang Berkah Gasindo mengakui bahwa distribusi dilakukan tanpa surat jalan, namun menyatakan hal tersebut bukanlah masalah. Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan langsung tabung elpiji ke kendaraan lain merupakan bagian dari aktivitas distribusi ke pangkalan yang bersangkutan karena masih di lingkungan pangkalan.
Namun, pernyataan ini menimbulkan keprihatinan, karena menurut regulasi resmi, setiap distribusi gas bersubsidi wajib disertai dengan dokumen pengantar yang jelas untuk menjamin transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Pemindahan barang ke kendaraan lain tanpa prosedur resmi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan seluruh aktivitas distribusi elpiji di wilayah Karawang dan sekitarnya berjalan sesuai ketentuan, demi menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat.
(Jamal)*
