Maraknya Pungli oleh Oknum Mengaku Wartawan Soroti Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional

Maraknya Pungli oleh Oknum Mengaku Wartawan Soroti Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional

Spread the love

Mediatnipolri.com

Musi Banyuasin, 27 Mei 2025 — Sejumlah sopir truk pengangkut minyak hasil olahan tradisional di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, melaporkan maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan. Modus operandi para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik.

Aksi pungli tersebut terjadi di jalan lintas Keluang hingga Talang Siku. Jika permintaan tidak dipenuhi, sopir truk diancam akan diberitakan secara negatif di media massa.

“Kami sering dihadang siang maupun malam oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan. Mereka minta uang. Kalau kami tidak beri, mereka ancam akan beritakan kami,” ungkap salah satu sopir, yang identitasnya dirahasiakan.

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait etika jurnalistik,

– serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

– Sorotan terhadap Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional

Kejadian ini menyoroti permasalahan yang lebih mendasar, yaitu belum adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola minyak tradisional oleh masyarakat. Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak rakyat selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum, sehingga rentan terhadap pungli, kriminalisasi, dan tidak adanya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di sektor ini.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sejatinya telah merancang skema kemitraan antara masyarakat dan BUMN seperti Pertamina. Namun, hingga kini belum ada peraturan turunan yang mengikat, baik dalam bentuk Peraturan Menteri, SOP teknis dari SKK Migas, maupun Peraturan Daerah.

Masyarakat berharap agar regulasi tata kelola minyak tradisional dapat segera diterbitkan untuk:

– Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha minyak rakyat.

– Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan.

– Mengatur standar operasional dan keselamatan lingkungan.

– Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Muba serta Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli berkedok jurnalisme, serta meminta pemerintah mempercepat penyusunan dan penerbitan regulasi minyak rakyat.
(Xxxxxx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *