Mediatnipolri.com Indramayu-Telah diamankan 3 orang remaja diduga akan melakukan transaksi obat obatan terlarang di Desa Gelarmendala Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada hari Rabu Malam tanggal 28 Mei 2025.
Dari 3 orang remaja tersebut yang berhasil di amankan dengan identitas, Hanan nadifa, (16 ) status pelajar kelas IX SMK Muhammadiyah Terisi Desa Kedayakan terisi Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Jayadi (17) tahun Desa Kedayakan Terisi Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dan Rofa 16 tahun, Desa Kedayakan Terisi Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu.
Danramil 1601 Indramayu melalui anggotanya mengatakan bahwa adapun Kronoligis saat diamankanya 3 (Tiga) Orang remaja diduga akan melakukan transaksi obat obatan terlarang menurut keterangan Saksi Kaur Pelayanan/Lurah beserta Pemuda Desa Gelarmandala Dedi Restoni, 45 tahun, Prangkat desa Gelarmendala, Desa Gelarmendala, Blok. Ciwatu, RT : 007/002, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu menerangkan.
“Sekitar Pukul 18.15 Wib ketika saksi sedang Nongkrong, ada 3 orang pemuda terlihat mencurigakan lalu di hampiri dan saat di tanya gerak gerik 3 orang tersebut semakin mencurigakan, Setelah di Interogasi akhirnya mengakui sedang transaksi dan mengambil obat yang sudah di simpan di lokasi,”Kata anggota Koramil 1601 Indramayu.
3 Orang remaja dan 1 (Satu ) Unit Sepeda motor yang berhasil diamankan oleh masyarakat dibawa ke Kantor Kuwu Desa Gelarmendala untuk lebih jelasnya dan kemudian Barang Bukti dan 3 (Tiga) orang remaja yang diamankan di Kantor Kuwu Desa Gelarmendala selanjutnya lalu di bawa ke Mapolsek Balongan dengan menggunakan mobil Patroli untuk proses selanjutnya.
“Barang Bukti yang diamankan dari ke 3 (Tiga) Orang remaja tersebut, 1 (Satu) bungkus Obat obatan, 1 (Satu) Unit Spmt, dan Honda Beat warna hitam, tanpa plat Nomor,”Pungkasnya.
(Khaerudin )
