mediatnipolri.com
Banyuasin.Sumatra Selatan
Dinas Kesehatan Banyuasin menjadi sorotan LPBH Kosgoro,Belum usai permasalahan NIP ganda.
Dan diklarifikasi yang sampaikan oleh kepala dinas kesehatan Banyuasin terkait kesalahan dalam penulisan nomor induk pegawai,atau dengan alasan, “human error”akibat beban kerja tidak dapat dijadikan justifikasi bagi kesalahan administratif,Dokumen resmi kesalahan ini berpotensi mengurangi keabsahan dokumen sehingga memerlukan intensitas lebih lanjut untuk memastikan:
*Apakah kesalahan ini benar-benar terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
*Pihak yang bertanggung jawab dalam verifikasi dan penyusunan dokumen
*Mekanisme perbaikan Administratif agar kesalahan tidak berulang.
*Titik bukti hasil perbaikan administrasi yang telah dilakukan.
Selain itu lBPH Kosgoro juga menyoroti dugaan manipulasi data dan potensi data fiktif dalam laporan capaian standar pelayanan minimum atau SPM bidang kesehatan tahun 2023.
Yang mencantumkan angka-angka yang menimbulkan pertanyaan serius
Berdasarkan laporan tersebut ditemukan
*Jumlah orang terduga TBC yang telah mendapatkan pelayanan tercatat 17.697 orang sementara jumlah yang seharus dilayani hanya 16.405 orang
*Jumlah orang yang resiko terinfeksi HIV telah mendapatkan pelayanan adalah 18.512 orang sedangkan jumlah yang seharusnya dilayani mencapai 19.209 orang.
Jika angka ini benar adanya maka kabupaten Banyuasin dalam kondisi darurat kesehatan yang memerlukan perhatian serius dalam pemerintah dan masyarakat sebaliknya jika ditemukan ketidak sesuaian dengan fakta di lapangan maka hal ini memperkuat indikasi penggelembungan data dan penyalahgunaan anggaran.
*Prevalensi HIV dan AIDS dari total populasi tercatat kurang dari 0,5% tetapi jumlah orang yang resiko terinfeksi HIV yang telah mendapatkan pelayanan mencapai 18.512 orang sementara yang seharus dilayani adalah 19.209 orang.
*Tingkat kematian akibat TBC per penduduk mengindikasikan bahwa jumlah kasus tetap tinggi.
*Cakupan penemuan dan pengobatan TBC hanya 70% yang berarti masih 30% kasusnya belum tertangani secara optimal.
Selain itu dalam APBD perubahan disebutkan bahwa penanganan penyakit berbahaya telah mencapai 100% yang semakin menguatkan dugaan bahwa data ini telah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Dengan adanya kesamaan dan dalam program dan potensi penggelembungan data,tidak menutup kemungkinan bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran disampaikan oleh LBPH Kosgoro benar adanya,termasuk dugaan data fiktif program anggaran.
Oleh sebab LBPH Kosgoro,akan terus mengawasi isu ini dengan transparasi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa segala bentuk dugaan penyimpangan mendapat tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran,
Maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat yang tidak cermat dalam pengelolaan data dan mendapat sanksi hukum jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau memanipulasi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim