Mediatnipolri.com/Karawang –
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Pinayungan dan Kepala Desa Eka Angelia kini memasuki tahap akhir. Sidang tersebut dijadwalkan akan mencapai putusan akhir pada Selasa, 10 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan yang disampaikan oleh Yusuf Saputra, alias Gudel, yang menuding adanya penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta dugaan keterlibatan pihak desa dalam kerja sama pengelolaan limbah industri. Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, menyampaikan klarifikasinya secara terbuka kepada media.
Eka Angelia membantah secara tegas tuduhan bahwa dirinya atau institusi Pemdes pernah menerima dana CSR dari perusahaan mana pun.
“Pemerintah Desa Pinayungan tidak pernah menerima dana CSR dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik kami,” ujar Eka saat ditemui pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Yusuf bersifat menyesatkan dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Eka juga meminta semua pihak yang menyampaikan kritik agar melampirkan data atau bukti yang konkret.
Selain persoalan CSR, Yusuf juga sempat menyebut adanya rekomendasi dari Kepala Desa Pinayungan terkait kerja sama antara PT Dinar dan PT TJS dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Menurutnya, kerja sama tersebut melibatkan penyaluran CSR sebesar Rp120 juta per bulan ke masyarakat.
Menanggapi hal ini, Eka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam bentuk rekomendasi atau fasilitasi kerja sama antara perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PT Dinar maupun PT TJS, dan tidak mengetahui secara detail kerja sama yang dimaksud. Informasi tersebut tidak pernah disampaikan atau dikomunikasikan kepada Pemdes,” tegasnya.
Eka juga menepis kabar yang menyebut bahwa telah terjadi mediasi antara dirinya dan pihak Yusuf Saputra. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses mediasi resmi, dan jika ada pihak yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, diminta untuk menghubungi kuasa hukumnya.
“Jika memang ada itikad baik untuk menyelesaikan secara damai, silakan hubungi pengacara saya, Rudi BG. Jangan menyebarkan informasi sepihak ke publik tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Di tengah memanasnya isu ini, Eka Angelia mengimbau seluruh warga Desa Pinayungan agar tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi. Ia meminta masyarakat untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya mengajak warga untuk tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar, dan menunggu hasil keputusan pengadilan. Semoga pada 10 Juni nanti, segala sesuatu menjadi jelas dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.
Pemerintah Desa Pinayungan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)*
