Mediatnipolri.com Indramayu-Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, Koramil 1608 Karangampel bersama Forkopimcam melaksanakan kegiatan patroli jam malam bagi peserta didik di kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, H.Caridin Kadis Dikbud, Atang Suwandi Camat Kedokan Bunder, Danramil 1608/Karangampel beserta 2 Orang anggota, Kapolsek Kedokan Bunder, Kuwu Sekecamatan Kedokan Bunder, Kepala UPTD SMA/SMK, SMP/MTS Sekematan Kedokan Bunder, dan para Lurah.
Daranmil 1608 Karangampel Kapten Inf Effendi saat melaksanakan kegiatannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk mengantisipasi para anak anak pelajar yang di waktu malam hari masih pada keluyuran ataupun Nongkrong agar di himbau untuk pulang kerumah.
“Patroli ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif seperti tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba,”Tegas Danramil Karanganpel.
Patroli menyasar tempat taman publik, jalan protokol, area perbelanjaan, kafe, dan tempat nongkrong yang sering dikunjungi pelajar. Petugas memberikan imbauan dan edukasi secara persuasif kepada pelajar yang melanggar jam malam. Jika diperlukan, orang tua pelajar akan dihubungi,”Pungkasnya.
(Khaerudin )