Mediatnipolri.com Indramayu-Serka Nurjaya Babinsa Desa Pondoh Koramil 1609/Juntinyuat, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 yang bertempat di Balaidesa Pondoh, dalam kesempatan komsos dengan pemerintah Desa pondoh membahas tentang Kamtibmas diwilayah desa pondoh, terkait adanya himbauan jam malam oleh Pemprov jabar kepada para pelajar yang masih begadang sampai larut malam hingga pagi hari.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak, itu pun harus didampingi orang tua.
Serka Nurjaya anggota Koramil 1609 Juntinyuat saat melaksanakan kegiatannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk meningkatkan silaturahmi dengan Pamongdesa dam saling mengingatkan Kepedulian terhadap lingkungan agar tetap aman.
“Tujuan utama aturan jam malam yang diterapkan Pemprov Jabar adalah untuk mewujudkan generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga keselamatan pelajar dari potensi bahaya seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, dan tawuran,”Kata Serka Nurjaya.
Secara lebih tujuan aturan jam malam meliputi, Mencegah kenakalan remaja, Dengan membatasi aktivitas pelajar di malam hari, harapannya mereka dapat terhindar dari potensi kenakalan remaja seperti pergaulan bebas dan penggunaan narkoba.
“Meningkatkan kedisiplinan, aturan jam malam diharapkan dapat menumbuhkan kedisiplinan pada pelajar, khususnya dalam hal menjaga waktu istirahat dan tidak berkeluyuran di malam hari,”Tutupnya.
(Khaerudin )