Cianjur โ MEDIATNIPOLRI.COM |
Dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, bernama Ernawati, kini mengarah pada keterlibatan sponsor atas nama Hj. Imas. Redaksi media menilai, ada unsur kelalaian berat bahkan potensi tindak pidana dalam proses administratif keberangkatan tersebut.
Berdasarkan investigasi redaksi dan keterangan dari pihak keluarga, Ernawati diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran tanpa izin tertulis dari suami sahnya. Izin tersebut justru digantikan dengan tanda tangan kakak kandung Ernawati, yang secara hukum tidak sah dan tidak memiliki kekuatan legal.
๐ โIni bukan sekadar kesalahan teknis. Ini pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,โ tegas Redaksi MEDIATNIPOLRI.COM dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/6/2025).
๐ฅ Potensi Jerat Hukum: Dugaan TPPO dan Pemalsuan Administratif
Pasal 4 Ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa:
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia berhak mendapatkan persetujuan tertulis dari Suami/Istri (jika sudah menikah), Orang Tua (jika belum menikah), atau Wali (jika yatim piatu dan belum menikah).
Dengan fakta bahwa Ernawati masih memiliki suami sah, namun tetap diberangkatkan hanya dengan restu keluarga lain, maka proses tersebut diduga tidak sah secara hukum, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai:
-
Pemalsuan administratif dokumen perizinan
-
Pengabaian hak keluarga inti (suami)
-
Kelalaian prosedural sponsor/agen penyalur
-
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terbukti ada unsur eksploitasi, pemaksaan, atau kekerasan di tempat kerja
๐ด Redaksi Desak Penyelidikan Penuh dan Proses Hukum Tegas
Redaksi telah mencoba menghubungi pihak Hj. Imas untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, kontak resmi redaksi justru diblokir, dan tanggapan yang diberikan terkesan tidak kooperatif.
โKami tidak membuat-buat berita. Semua informasi kami dasarkan pada pengakuan langsung korban, bukti administrasi, dan keterangan suami serta keluarga. Jika pihak sponsor tidak merasa bersalah, seharusnya bersedia memberikan klarifikasi terbuka, bukan menghindar,โ tegas pihak redaksi.
๐ Langgar UU Perlindungan PMI, Sponsor Bisa Dipidana
Menurut pengamat hukum ketenagakerjaan, jika benar terjadi penggantian tanda tangan suami oleh orang lain dalam dokumen perizinan, maka pihak sponsor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan:
-
UU No. 18 Tahun 2017
-
UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
-
UU Administrasi Kependudukan (Pemalsuan dokumen resmi)
โ Tuntutan: Pulangkan Ernawati dan Proses Hukum Sponsor
Redaksi dan keluarga korban mendesak:
-
Pemulangan segera Ernawati dari luar negeri
-
Pertanggungjawaban sponsor Hj. Imas dan pihak-pihak yang terlibat
-
Penindakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian
-
Investigasi menyeluruh terhadap agen/perorangan yang terlibat dalam pemberangkatan
โHukum harus ditegakkan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum pidana yang menyangkut nasib dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri,โ pungkas pihak redaksi.
๐ Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hingga berita ini diterbitkan, sponsor belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
๐ Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan konfirmasi, hubungi redaksi MEDIATNIPOLRI.COMย
Red,A.P