Mediatnipolri.com Indramayu-Pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 yang bertempat di Blok C RT. 021/005 Rumah Kuwu Nursidin Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Koramil 1602 Sindang melaksanakan musyawarah pembahasan tempat tinggal ODGJ A.n. Sukari Bin Sardi umur 42 tahun alamat Blok A RT. 008/002 karena selesai dirawat dari RSJ Cisarua Bandung Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sindang Dadang Supriyatna, Danramil 1602/Sindang Kapten Inf Dadang Iskandar, Kapolsek Sindang diwakili Aipda Sujono, Kabid Resos Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Ibu Hani Handayani, Kuwu Desa Panyindangan Wetan, Bidan Desa Panyindangan Ibu Kiki, dan Sukari ODGJ sekeluarga.
Menurut keterangan keluarganya, Danramil 1602 Sindang Kapten Inf Dadang Iskandar mengatakan bahwa Riwayat hidup ODGJ adalah Sebelum umur 21 tahun Sukari ODGJ mempelajari ilmu kebathinan dengan alm H. Baihaqi beralamat Blok A RT. 001/001 Desa Panyindangan Wetan, ybs mulai terindikasi ODGJ sekitar umur 21 tahun.
“Sukari selama ODGJ sampai dengan sekarang apabila kambuh sering melakukan kekerasan terhadap orang lain,”Kata Danramil Sindang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 6 Mei 2025, Sukari ODGJ melakukan pemukulan terhadap Ibu kandung Ibu Carimpen akibat pemukulan tersebut Ibu Carimpen meninggal dunia.
“Sukari ODGJ dirujuk ke RSUD Kabupaten Indramatu TMT. 6 s.d. 15 Juni 2025 selama 10 hari, kemudian dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung TMT. tgl 16 s.d. 30 Juni 2025 selama 15 hari.
Adapun hasil mufakat tersebut, Sukari ODGJ sementara ditempatkan tinggal di Blok C RT. 021/005 rumah Kuwu karena warga tempat tinggal Sukari ODGJ RT. 008/002 menolak dengan keberadaan yang bersangkutan oleh warga sekitar.
“Dari pihak Sosial Kabupaten Indramayu, Forkopimcam Sindang, Pemerintah Desa dan Petugas terkait akan ada musyawarah selanjutnya untuk penempatan tempat tinggal Sukari ODGJ untuk keamanan dan ketertiban.
(Khaerudin )
