
Jakarta Barat,Mediatnipolri.com (14 Agustus 2025)
Yamaha Motor diketahui membentuk Komite Oli Yamalube, yang beranggotakan para insinyur desain mesin dan spesialis oli, untuk menjaga kualitas semua campuran oli Yamalube. Komite ini memastikan spesifikasi oli Yamalube memenuhi standar JASO (Japan Automotive Standard Association).
Beberapa tipe oli Yamalube diproduksi oleh Castrol, namun tetap berada di bawah pengawasan Yamaha. Untuk varian “Matic Turbo”, produksinya dipercayakan kepada Pertamina, dengan formula dan standar yang dikembangkan oleh Yamaha.
Penemuan Gudang Diduga Pengemas Oli Ilegal
Di kawasan Pergudangan Herlambang, Jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 Blok A No. 9, RT 01/RW 01, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk pengemasan oli ilegal berbagai merek, termasuk merek resmi Yamalube yang diproduksi PT Pertamina (Persero).
Pada 30 Juli 2025, tim investigasi bersama praktisi perlindungan konsumen mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut. Saat peliputan, seorang pria yang mengaku sebagai kuli menghalangi kerja tim, mengusir, bahkan melakukan kontak fisik untuk mencegah pengambilan gambar.
Pria tersebut berdalih:
> “Di sini tidak ada oli palsu, hanya pengemasan dari Pertamina, dan ini sudah berjalan selama 40 tahun.”
Keterangan Praktisi Perlindungan Konsumen
Bunda Noni, praktisi perlindungan konsumen, mengungkapkan dugaan bahwa gudang tersebut melakukan pengemasan ulang oli bekas atau berkualitas rendah ke dalam kemasan merek terkenal sehingga menyerupai oli asli.
> “APH seharusnya segera membongkar produk yang merugikan masyarakat ini,” tegasnya.
Dugaan semakin kuat ketika tim berusaha mengonfirmasi kepada pemilik gudang berinisial Aly. Pekerja kembali mengusir paksa dan mengancam wartawan yang mengambil gambar botol oli di lokasi.
Dampak Oli Palsu
Penggunaan oli mesin palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara.
Imbauan dan Langkah Hukum
Bunda Noni mengimbau:
Pemerintah menetapkan SNI Pelumas untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Proses perkara dipercepat dengan peran laboratorium uji tanpa menunggu waktu lama.
Penertiban perusahaan pendaur ulang pelumas bekas ilegal dengan pencabutan izin usaha dan proses hukum.
Jerat Hukum yang Mengancam Pelaku
Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 100 atau 102): pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp 2 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf a): pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Jika kedua pasal diterapkan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
KUHP Pasal 383 tentang penipuan dalam jual beli.
Pasal 254 ayat 2 KUHP: pidana penjara hingga 6 tahun bagi yang membubuhi merek secara melawan hukum.
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian serta UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang.
> “Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan APH dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi,” pungkasnya.
(Red)
