Mediatnipolri.com/Jakarta, 27 Mei 2025 –
Harapan besar pemerintah terhadap lahirnya Koperasi Desa Merah Putih disertai dengan aturan ketat yang tak bisa ditawar. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan larangan adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi desa tersebut. Aturan ini dibuat untuk memastikan koperasi berjalan jujur, transparan, dan jauh dari praktik kecurangan.
“Kalau pengurusnya masih ada hubungan keluarga, kelembagaan koperasi bisa langsung dibatalkan,” ujar Budi dengan nada tegas saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/5).
Budi menekankan, koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang profesional, bukan oleh lingkaran keluarga yang rawan melahirkan konflik kepentingan. Untuk memperkuat pengawasan, setiap calon pengurus wajib lolos verifikasi melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) agar terbukti bersih dari catatan buruk.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai pengawasan masyarakat desa akan menjadi benteng tambahan. “Masyarakat desa tahu betul siapa yang keluarga siapa. Itu kontrol sosial yang alami,” katanya.
Koperasi Desa Merah Putih akan diisi minimal lima orang pengurus dengan posisi ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta unsur perempuan. Namun, pejabat desa dilarang menjadi pengurus demi menghindari tumpang tindih kepentingan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menargetkan pembentukan koperasi selesai pada akhir Juni 2025. Peluncuran resmi akan digelar 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi. Pemerintah berharap seluruh koperasi bisa mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025.
Sebagai modal awal, koperasi akan mendapatkan pinjaman sekitar Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang wajib dikembalikan dalam jangka enam tahun. “Ini bukan bantuan hibah, ini usaha. Harus dipertanggungjawabkan,” tegas Zulhas.
Dengan langkah tegas melawan nepotisme, pemerintah ingin memastikan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi wadah perjuangan ekonomi rakyat—sebuah ruang kebersamaan yang mengedepankan profesionalisme, kejujuran, dan semangat Merah Putih dalam membangun kesejahteraan desa.
(Aj)*
