Mediatnipolri.com Indramayu-Arman salah satu warga desa tempel wetan RT 15 RW 08 8 blok Bojong kecamatan Lelea,Kabupaten Indramayu menawarkan pembuatan STNK Mobilnya terhadap Erika warga desa sukawera kecamatan Kertasemaya.
Berawal dari rasa pertemanan yang di anggap baik seperti saudara, Erika yang kondisi pada saat itu tidak stabil baik fisik maupun fisikis nya,serta dalam kondisi mempunyai permasalahan dengan Leasing,di mana Erika pun merasa di bohongin oleh orang terdekat Erika.
BPKB mobil Erika telah di gadaikan di salah satu bank finance yang pada akhirnya sudah beberapa bulan mengalami kredit macet.
Di dalam situasi dan kondisi yang tidak baik baik saja hubungan Erika dengan orang terdekat nya Arman masuk menawarkan pembuatan STNK palsu yang katanya aman
ari polisi ,aman dari kejaran leasing..Menurut keterangan Erika Arman terus membujuk dan memastikan soal pembuatan STNK palsu.
Tanpa fikir panjang Erika yang merasa ketakutan dan merasa bingung harus bagaimana mana di karenakan mobil yang satu satunya Erika miliki takut hilang di bawa leasing. Sehingga pada akhirnya Erika menyetujui dan mentranfer uang senilai Rp 16.000,000.juta rupiah pada tanggal 16 April 2025.
Selang beberapa hari STNK pun nyampe ,Erika mendapatkan sebuah paket pengiriman dari daerah Pati Jawa tengah.tanpa berfikir macam macam Erika menerima STNK yang di buat oleh Arman.
Setelah semuanya terjadi ,Erika baru menyadari STNK yang di tawarkan oleh Arman tenyata palsu nomor polisi E.1093 PS ketika di cek melalui aplikasi Bapenda nomor polisi tersebut bukan merk mobil yang Erika miliki ,melainkan merk mobil lain yaitu merk Daihatsu dengan warna silver metalik Model TERIOS F700 RG TS AT sedangkan Erika sendiri telah membeli mobil yang ber merk TOYOTA/AGYA dengan nomor polisi E.1588 PX dengan warna KB putih .No rangka MHKA4 DB3JEJ030 854 . Nomor mesin 1KRA156132 atas nama mutiara ,Erika membeli mobil pada tahun 2022 senilai 105juta dengan transaksi atas nama Ramon.
Dengan demikian Erika baru menceritakan hal yang sebenarnya terjadi pada rekan media,Erika merasa tertipu sebesar 16juta.
Permasalahan ini tentu sudah melanggar hukum .
Erika berharap uang tersebut bisa di balikan karena Erika terkena bujuk rayu Arman mau membeli STNK palsu itu, uangnya hasil meminjam,di kasus yang Erika hadapi ini ,Erika sempet menceritakan ke saudara winata ketua BAI( Badan Advokat Indramayu) serta winata pun menjabat sebagai ketua LSM Penjara Indramayu,dan STNK palsu tersebut berada di tangan winata.
“Winata pun sempet menjanjikan siap membantu tapi pada kenyataannya tidak tereliasi.bukanya hanya winata saja Erika pun di bantu oleh saudaranya cepy namun Arman tetap hanya bisa janji janji saja , sudah 5 bulan Arman tidak ada kabar beritanya ,hanya alesan sabar belum ada uang”pungkasnya.
