Trans7 Diduga Langgar Kode Etik, PBNU Gugat Stasiun TV

Trans7 Diduga Langgar Kode Etik, PBNU Gugat Stasiun TV

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara Sulut | MediaTNI-POLRI.com — Tayangan di stasiun TV Trans7 telah memicu kontroversi karena diduga melecehkan Pondok Pesantren dan kiai. Salah satu tayangan mereka yang menampilkan potongan video dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menuai kecaman luas. Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bitung pun angkat bicara dan mengecam keras tindakan Trans7. Menurut mereka, tayangan tersebut tidak hanya menyinggung perasaan masyarakat pesantren, tetapi juga berpotensi menodai kehormatan lembaga keagamaan.

Tindakan Trans7 tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyiaran yang baik dan benar.

Selain itu, Trans7 juga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia.

Pondok Pesantren Lirboyo sendiri merupakan lembaga pendidikan Islam yang sangat dihormati di Indonesia. Mereka memiliki peran penting dalam pendidikan moral dan spiritual bangsa.

Tayangan Trans7 yang menampilkan para santri dan jemaah menyalami seorang kiai yang duduk, serta potongan video kiai turun dari mobil mewah, dianggap tidak etis dan provokatif.

Banyak warganet yang menyerukan boikot terhadap Trans7 karena tayangan tersebut dianggap melecehkan dan tidak menghormati lembaga keagamaan.

MUI juga telah meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak tegas Trans7 karena dianggap menyinggung pesantren dan kiai.

Direktur Trans7 sendiri telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tayangan tersebut. Namun, PBNU tetap akan menggugat Trans7 karena dianggap menghina pesantren dan kiai.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika pemberitaan di media. Media seharusnya menjadi sarana pencerahan, bukan pembingkaian yang menyesatkan.

Trans7 harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melanggar kode etik penyiaran. Mereka harus meminta maaf secara terbuka dan melakukan introspeksi untuk memperbaiki kesalahan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang tanggung jawab pers terhadap masyarakat. Pers harus bertanggung jawab atas akibat-akibat yang ditimbulkan oleh pemberitaan mereka.

PBNU dan MUI akan terus mengawasi kasus ini dan memastikan bahwa Trans7 tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Trans7 telah berjanji untuk memperbaiki tayangan mereka dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun, waktu akan membuktikan apakah mereka dapat memenuhi janjinya.

Dengan demikian, kasus Trans7 ini menjadi pelajaran bagi semua stasiun televisi untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan tayangan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pungkasnya,” ketua PCNU kota Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *