Ungkap Kasus Polres Prabumulih Menangkap 1 Pelaku Premanisme

Ungkap Kasus Polres Prabumulih Menangkap 1 Pelaku Premanisme

Spread the love

Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui Operasi Mandiri Kewilayahan Sikat II Musi Tahun 2025. Berdasarkan STR Kapolda Sumsel Nomor STR/312/X/OPS.1.3/2025 tanggal 15 Oktober 2025, jajaran Polres Prabumulih melakukan penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Pelaku diketahui bernama Saparudin alias Udin (42), belum bekerja, dan berdomisili di wilayah tersebut. Saat diamankan, pelaku kedapatan mengatur arus lalu lintas di lokasi dan meminta uang kepada pengendara yang melintas.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000,- yang terdiri dari pecahan Rp2.000,- dan Rp1.000,-.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Prabumulih tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.

Selain pengungkapan tersebut, dalam Operasi Sikat II Musi 2025 Polres Prabumulih juga mencatat capaian signifikan, yakni berhasil mengungkap 10 kasus 3C (3 TO dan 7 Non TO), 2 kasus narkoba (semua TO), serta 12 kasus premanisme (3 TO dan 8 Non TO), melampaui jumlah Target Operasi yang telah ditetapkan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pungli atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *