Sikat Musi ll 2025 Polsek LubukLinggau Ungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan 1 Pelaku Diamankan

Sikat Musi ll 2025 Polsek LubukLinggau Ungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan 1 Pelaku Diamankan

Spread the love

Mediatnipolri.com

Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan ungkap kasus dalam perkara Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam pasal 365 KUHP pidana yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib di Jln. Sultan Mahmud Badaruddin II kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.

Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24/XI/ 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 05 November 2025.

pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib di Jln. Sultan Mahmud Badaruddin II kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.

*III. IDENTITAS PELAPOR/KORBAN PENCURIAN :*
1. Nama : *ANGGILINA AGUSTIN BINTI SUMINO*
Umur : 22 tahun
Pek : swasta
Alamat : Jln. KBS Rt.06 kel. Marga Mulya kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.

*IV. IDENTITAS SAKSI*
1. Nama : SARI WULANDARI
Umur : 26 tahun
Pek: swasta
Alamat :Jln. KBS Rt.06 kel. Marga Mulya kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau

*V. IDENTITAS TERSANGKA :*
1. Nama : MARDIYANSYA Alias MARDI Bin GOPARIA*
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : jln. Ramayana Rt. 06 kel. Taba pingin kec. Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau

2. Nama :HENKY DWI PRATAMA (DPO) *
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : jln. Indah kel. Watervang kec. Lubuklinggau timur I kota Lubuklinggau

*VI. KRONOLOGIS KEJADIAN* :
Pada hari kamis tgl 27 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib, saat korban sedang bekendara dari arah simpang periuk menujuh rumah Jl. KBS rt.06 kel. Marga Mulya saat korban berada di jln. SMB II kel. marga Mulya datang dari arah belakang korban yaitu 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor CBR warna hitam dan langsung memepet korban kemudian teman pelaku HENKY (DPO) langsung menarik tas dan memotong tali tas milik korban kemudian korban menjerit “JAMBRET” lalu pelaku memotong dengan menggunakan pisau karter setelah berhasil kedua pelaku langsung kabur membawa barang hasil curian tersebut.

Kemudian Korban AGGILINA AGUSTIN melaporkan peristiwa yang terjadi ke polsek Lubuklinggau Selatan.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa :
1. Buah tas warna hitam
1. Hp merk Oppo A58 warna hitam dan
1 . Hp Realme 7i warna hitam .
Uang tunai Rp.100.000
apabila di rupiahkan senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

*VII. KRONOLOGI PENANGKAPAN*
pelaku ditangkap oleh anggota polsek Lubuklinggau timur pada tanggal 04 November 2025 , kemudian dilakukan pengembangan dan diakui oleh pelaku jika pernah melakukan pencurian di wilayah Polsek Lubuklinggau Selatan yaitu di Jln. SMB II Kel. Marga Mulya kec Lubuklinggau Selatan II.

*1. SAKSI PELAPOR/KORBAN ANGGILINA AGUSTIN *:
Menerangkan :
1.Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 juni 2024 di Jln. SMB II Kel. Marga Mulya kec Lubuklinggau Selatan II.

2. Bahwa kejadian Pencurian tersebut berupa :
1. Buah tas warna hitam
1. Hp merk Oppo A58 warna hitam dan
1 . Hp Realme 7i warna hitam .
Uang tunai Rp.100.000

3.Bahwa cara tsk MARDIYANSYA Alias MARDI dan HENKY DWI PRATAMA (DPO) melalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut adalah pelaku MARDI memepet sepeda motor korban kemudian pelaku HENKY memotong tali tas korban dengan menggunakan pisau karter
kemudian setelah berhasil kedua pelaku langsung kabur menujuh arah kel. Moneng sepati

3.Bahwa, sebab terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena melihat kondisi korban sedang memakai tas selempang sehingga mudah bagi kedua pelaku untuk melakukan aksi kriminalnya.

4.Bahwa, akibat kejadian tersebut korban tersebut pihak korban mengalami kerugian berupa :
1. Buah tas warna hitam
1. Hp merk Oppo A58 warna hitam dan
1 . Hp Realme 7i warna hitam .
Uang tunai Rp.100.000
apabila di rupiahkan senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *