Ungkap kasus Sat Resnarkoba Ogan Ilir Menangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba

Ungkap kasus Sat Resnarkoba Ogan Ilir Menangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba

Spread the love

Mediatnipolri.com

‎Pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 Sekira jam 06.30 Wib Di Rumah Pelaku / Tersangka yang terletak di  RT. 001 Desa Nagasari Kec. Muara Kuang  Kab. Ogan Ilir.
‎Nama             : *ANANG Als NANG BIN BUSRI*
‎Umur              : 43 Tahun
‎Agama           : Islam
‎Pekerjaan      : Petani
‎Alamat           : RT. 001 Desa Nagasari Kec. Muara Kuang  Kab. Ogan Ilir.

BARANG BUKTI:

‎• *1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru muda yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi 5 (lima) paket
‎Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di RT. 001 Desa Nagasari Kec. Muara Kuang  Kab. Ogan Ilir. Untuk memastikan informasi tersebut Kasat Resnarkoba melalui Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir memerintahkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan tepatnya sekira pukul 06.30 Wib bertempat di RT. 001 Desa Nagasari Kec. Muara Kuang  Kab. Ogan Ilir.

Terlihat ciri ciri orang diduga Pelaku / Tersangka sedang  berada di dalam rumah, kemudian Pelaku / Tersangka dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :  *1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru muda yang didalamnya berisikan* : *3 (tiga)* paket Narkotika jenis Shabu, – *1 (satu)* buah plastik klip bening ukuran sedang berisi *5 (lima)* paket Narkotika jenis Shabu dan *1 (satu)* buah plastik klip bening ukuran sedang berisi *2 (dua)* paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan *3,06 (tiga koma nol enam) Gram*.  kemudian diamankan juga *1 (satu)* buah kantong plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan *1 (satu)* buah kantong klip bening ukuran besar berisi *2 (dua)* buah sekop plastik, *1 (satu)* buah timbangan digital, *1 (satu)* buah dompet besar warna hijau berisi *9 (sembilan)* bal plastik klip bening, *1 (satu)* buah kantong klip bening ukuran besar berisi *3 (tiga)* bal plastik klip bening, *1 (satu)* unit unit Handphone kecil merk NOKIA warna hitam dengan No IMEI : 35583009507377 dan Uang tunai senilai Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah).

Kemudian Pelaku / Tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diamankan Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *