Mediatnipolri.com
Ogan Ilir,Sumsel
Gudang BBM ilegal di jalan Patra tani,Bakung, Kecamatan inderalaya Utara, beraktivitas tanpa hambatan bau menyengat sampai ke jalan Raya gudang tersebut beraktivitas di malam hari, Lembaga penegak hukum di wilayah Ogan memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha BBM ilegal di wilayah hukumnya,usaha BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara.
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM di lingkungan dan masyarakat sehingga penutupan usaha tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dugaan ini mencuatnya aktivitas BBM ilegal kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap usaha tersebut dapat memungkinkan mereka beroperasi secara ilegal berjalan
Tanpa ada penegakan hukum yaitu para penegak hukum di polres Ogan Ilir dan menyebabkan mereka membiarkan usaha BBM ilegal beroperasi tanpa gangguan dan hambatan.
Perlu dilakukan tindakan tegas dari Polda Sumsel dan polres Ogan Ilir untuk menutup usaha BBM ilegal dan memastikan bahwa hukum dijaga secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.
4 pilar
