Diduga” Kasus Pencemaran Nama Baik di Girian Indah, Aktivis Muda AFL Desak PLT Camat Bertindak

Diduga” Kasus Pencemaran Nama Baik di Girian Indah, Aktivis Muda AFL Desak PLT Camat Bertindak

Spread the love

bitung”  Sulut | MediaTNI-Polri.com  — Diduga, beberapa orang ASN PPPK paruh waktu di Kelurahan Girian Indah terlibat dalam mencemarkan nama baik salah satu anggota pegawai ASN yang juga bertugas di kelurahan tersebut. Salah satu saksi, seorang anggota pegawai kecamatan, sempat mendengar keributan di kecamatan dan menceritakan kronologisnya kepada awak media. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 511 tentang Pencemaran Nama Baik. Kamis, 12 Febuari 2026. Sulawesi Utara Sulut

Saksi tersebut tidak mau menjelaskan namanya, namun ia menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Ia mengatakan bahwa salah satu korban yang dibuli sempat menemukan foto-foto yang tidak pantas di komputer dan memutuskan untuk melaporkannya.

Awak media mencoba menghubungi PLT Camat untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons. Seorang aktivis muda, AFl ,mendesak agar PLT Camat segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus ini. “Kami meminta agar PLT Camat segera membenahi personil anggotanya yang terlibat dalam kasus ini. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian,” kata AFL.

Tindakan ini juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 tentang Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri. Kami berharap agar PLT Camat dapat mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus ini.

Saksi mata tersebut juga mengatakan bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama, namun baru kali ini dilaporkan ke pihak berwajib. Ia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan menjadi acuan dalam penyelesaian kasus ini.

Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan menjadi payung hukum dalam penyelesaian kasus ini. Tutupnya,” red

(DL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *