Diduga, Aroma Busuk di Dermaga Sari Cakalang, Publik Pertanyakan Legalitas Aktivitas Pengisian BBM

Diduga, Aroma Busuk di Dermaga Sari Cakalang, Publik Pertanyakan Legalitas Aktivitas Pengisian BBM

Spread the love

Bitung — Sulut | MediaTNI-Polri.com —  Minggu, 15-02-2026. Dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar kembali menjadi sorotan publik di Kota Bitung dan sekitarnya. Isu yang beredar di tengah masyarakat serta pemberitaan sejumlah awak media menyebut adanya kegiatan pengisian BBM solar ke kapal-kapal ikan yang sandar di Dermaga Sari Cakalang. Sabtu, 14 -02-2026 malam

Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan badan usaha bernama PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Aktivitas pengisian BBM ini dikaitkan dengan dugaan distribusi dari gudang di wilayah Kema 1 Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada Desember lalu.

Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa truk tangki BBM bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” terpantau keluar dari Tol Kauditan menuju Kema dan masuk ke lokasi gudang yang pernah menjadi perhatian publik. Informasi ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan terkait alur distribusi hingga ke dermaga di Bitung.

Publik pun mempertanyakan apakah pihak pengelola Dermaga Sari Cakalang telah mengetahui dan memberikan izin atas aktivitas pengisian BBM tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, PT Sari Cakalang disebut sebagai pemilik dermaga, yang dikaitkan dengan nama Hengky Honandar selaku Wali Kota Bitung.

Sejumlah elemen masyarakat meminta klarifikasi terbuka dari pihak pengelola dermaga maupun Pemerintah Kota Bitung untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, agar melakukan pengecekan dan penelusuran guna memastikan apakah kegiatan distribusi BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat juga meminta kepada TNI-Polri untuk menangkap mafia (BBM) bio solar yang diduga ditunggangi oleh oknum berinisial (FL) alias Frenli, yang disebut-sebut kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (kategori VI) berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dugaan aktivitas distribusi BBM bio solar ini melemahkan simbol negara dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta kepastian hukum di wilayah Kota Bitung.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola dermaga terkait dugaan aktivitas tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Aroma busuk yang menuai kembali di Dermaga Sari Cakalang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada lagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pungkasnya,” red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *