
Mediatnipolri.com
PALI, Sumatera Selatan – Sekitar 100 warga Desa Pengabuan menggelar aksi unjuk rasa di area operasional PT Medco Energi Internasional Tbk pada Rabu, 18 Februari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan.
Salah satu tuntutan utama warga adalah dampak kebisingan dari stasiun operasional perusahaan yang berada di wilayah Desa Pengabuan. Masyarakat menilai aktivitas tersebut menimbulkan gangguan kenyamanan, khususnya bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi gathering station/facility perusahaan.
Secara regulasi, pengendalian dampak kebisingan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, ambang batas kebisingan diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan yang menjadi acuan agar aktivitas industri tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.

Dalam orasinya, warga juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Mereka menyebutkan bahwa selama kurang lebih 28 tahun perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), proses rekrutmen tenaga kerja dinilai tidak dilakukan secara terbuka. Padahal, menurut warga, telah terdapat surat edaran Bupati yang meminta agar penerimaan tenaga kerja dilaksanakan secara transparan serta memprioritaskan masyarakat setempat.
“Setiap kali kami mempertanyakan lowongan pekerjaan, pihak perusahaan selalu menjawab belum ada lowongan, sementara perusahaan sudah lama beroperasi,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Warga juga menilai komunikasi perusahaan dengan masyarakat belum berjalan optimal. Mereka mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak humas perusahaan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga satu pekan berlalu, pesan yang ditujukan kepada Yanti selaku perwakilan humas belum mendapatkan tanggapan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mempekerjakan sejumlah warga Desa Pengabuan. Dalam penyampaiannya di hadapan peserta aksi serta aparat TNI dan Polri yang hadir, perwakilan humas perusahaan menjelaskan bahwa informasi pembukaan lowongan kerja sebelumnya telah disampaikan melalui Kepala Desa. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat warga Desa Pengabuan yang telah bekerja di perusahaan berdasarkan rekomendasi Ketua DPRD, Ubai Dilah, serta Kepala Desa setempat.
Selain persoalan kebisingan dan ketenagakerjaan, warga juga menyampaikan tuntutan agar seluruh pipa line, khususnya yang berada di dalam desa dan di sepanjang jalan lintas—termasuk jalur pipa dari Desa Pengabuan menuju Desa Raja—ditanam guna menghindari potensi risiko dan meningkatkan keselamatan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Bupati PALI, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut serta memastikan surat edaran yang telah diterbitkan dapat dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.
Warga turut menyampaikan apresiasi kepada aparat TNI dan Polri yang hadir dan mengawal jalannya aksi secara netral sehingga kegiatan berlangsung aman dan tertib. Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dalam suasana kondusif.
Menurut warga, kualitas sumber daya manusia (SDM) tidak hanya tercermin dari kemampuan yang disampaikan secara lisan, tetapi juga dari sikap, tindakan, serta cara berkomunikasi yang humanis dalam merespons aspirasi masyarakat.
Penulis: Ansori (Toyeng
