Peringatan Terbuka kepada Exs.Lns: Hentikan Framing Prematur dan Hormati UU Pers

Peringatan Terbuka kepada Exs.Lns: Hentikan Framing Prematur dan Hormati UU Pers

Spread the love

 

Majalengka, – || Tulisan ini merupakan peringatan terbuka kepada media online Exs.Lns atas pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Dawuan yang telah menimbulkan dampak sosial dan reputasional terhadap para penyewa kos dan lingkungan sekitar.4/3/2026

Kami tegaskan sejak awal:

Para penyewa mendukung penuh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila memang terdapat pelanggaran hukum. Tidak ada penolakan terhadap proses hukum.

Namun yang menjadi keberatan adalah framing pemberitaan yang berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah kesalahan telah terbukti, padahal belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Keberatan ini bukan emosional, melainkan berbasis norma hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

2. Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan atas kehormatan dan martabat setiap orang.

Apabila pemberitaan membentuk stigma kolektif tanpa kejelasan status hukum, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Dampak Nyata yang Terjadi Sejak pemberitaan dimuat:

Penyewa mengalami tekanan sosial dan stigma lingkungan
Keluarga mempertanyakan keamanan dan reputasi
Aktivitas sosial terganggu akibat persepsi negatif

Padahal, tidak ada penetapan hukum yang menyatakan keterlibatan kolektif penghuni kos.

“Kami siap diperiksa. Kami mendukung aparat. Tapi jangan kami divonis lewat opini,” tegas salah satu penyewa.

TUNTUTAN TERBUKA KEPADA EXS.LNS

Sebagai bentuk iktikad baik sebelum menempuh langkah lebih lanjut, kami menyampaikan tuntutan terbuka sebagai berikut:

Memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional dan setara.
Melakukan klarifikasi redaksional apabila terdapat frasa atau framing yang menimbulkan kesan kolektif tanpa dasar hukum yang jelas.
Menegaskan dalam pemberitaan lanjutan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum berkekuatan tetap terhadap pihak-pihak yang diasosiasikan.
Menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Permintaan maaf atas framing pemberitaan yang tidak ada bukti dan Hukum yang jelas.

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka langkah-langkah berikut akan dipertimbangkan:

Pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk uji etik jurnalistik
Permohonan penilaian Hak Jawab
Gugatan perdata atas dasar kerugian reputasional apabila unsur kerugian dapat dibuktikan

Langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga dalam negara hukum.

Penegasan Akhir

Ini bukan upaya membungkam pers.
Ini adalah upaya menegakkan keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Pers memiliki kekuatan membentuk persepsi. Namun kekuatan tersebut harus disertai kehati-hatian, terutama ketika menyangkut dugaan tindak pidana yang belum memiliki kepastian hukum.

Jika Exs.Lns yakin pemberitaannya telah sesuai dengan standar etik dan hukum, maka mekanisme uji di Dewan Pers seharusnya tidak perlu ditakuti.

Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang keberanian memberitakan, tetapi juga tentang keberanian mempertanggungjawabkan pemberitaan.

Dan dalam negara hukum, tidak ada yang kebal dari evaluasi — termasuk media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *