Bengkulu – Pemprov Bengkulu membuat geger dengan mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas plat merah saat Lebaran, Senin (16/3/2026). Hal ini bertentangan dengan himbauan KPK pada 14 Maret 2026 yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Sekda Pemprov Bengkulu menganjurkan ASN mengizin kan memakai kendaraan dinas pada hari Lebaran, seperti yang diunggah Media AntaraNews. Namun, aturan pusat jelas-jelas melarang penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk keperluan pribadi, termasuk mudik atau berkendara saat hari raya Lebaran.
KPK telah mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja atau hari libur (lebaran) dianggap menyalahgunakan fasilitas negara dan dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.
Kronologi Pemberitahuan kontoversi Antara KPK dan Pemprov Bengkulu
– 12 Maret 2026: Pemprov Bengkulu menghimbau ASN dibolehkan memakai kendaraan dinas plat merah saat Lebaran.
– 14 Maret 2026: KPK melarang ASN menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
ATURAN YANG BERLAKU
– Larangan Mudik: Pemerintah secara tegas melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
– Aset Negara: Mobil plat merah adalah fasilitas kerja negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional pemerintahan.
– Sanksi: Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja atau hari libur (lebaran) dianggap menyalahgunakan fasilitas negara dan dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.
Sanksi Disiplin ASN (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021)
ASN yang menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas (pribadi/mudik) dapat dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya.
Pemerintah daerah biasanya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (klarifikasi) kepada ASN yang kedapatan membawa mobil dinas saat mudik.
Sanksi Penarikan Kendaraan
Kendaraan dinas yang kedapatan digunakan untuk mudik dapat ditarik atau disita sementara oleh instansi pemerintah terkait sebagai bentuk sanksi
PERTANYAAN NYA:
Apakah Pemprov Bengkulu akan tetap mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas plat merah saat Lebaran? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
Berita kita Tayangkan Saat Ini belum Ada Klarifikasi dari Sekda provinsi Bengkulu walau Awak media Sudah berusaha menghubungi melalui via WhatsApp namun belum ada Tanggapan. ( Tim )
