
Kuningan – Mediatnipolri.com
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terjadi. Seorang sopir truk berinisial AG kedapatan mengisi solar bersubsidi ke dalam jerigen pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sopir tersebut mengisi BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang diduga akan digunakan sebagai cadangan untuk perjalanan jauh. Dalam pengakuannya, AG menyebutkan bahwa dirinya akan melakukan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Kuningan menuju Palembang.

“Untuk cadangan saja, karena saya akan melintas keluar daerah menuju Palembang,” ujar AG saat dimintai keterangan.
Namun demikian, pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen untuk kepentingan operasional kendaraan perusahaan diduga merupakan bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan usaha atau operasional perusahaan dalam skala besar.
Praktik seperti ini dinilai dapat merugikan negara serta mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, penggunaan jerigen sebagai wadah pengisian BBM bersubsidi tanpa izin resmi juga menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Adapun ancaman hukumannya tercantum dalam Pasal 55 jo Pasal 53 UU Migas, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya yang diduga dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau usaha tertentu.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar penyaluran solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)
