Karawang – Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat di wilayah Karawang. Kali ini, sejumlah warga Perumahan Bumi Margasari Permai mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.
Kuasa hukum para korban, Daryani, S.H. dan Lilik Adi Gunawan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi para korban untuk menempuh langkah hukum atas kerugian yang dialami.
Menurut keterangan yang disampaikan, pasangan terduga pelaku diketahui bernama Anisa Sity Herlina dan Muhammad Rozy, yang berdomisili di Perumahan Bumi Margasari Permai, Kabupaten Karawang. Salah satu dari mereka, Rozy, disebut merupakan karyawan di PT Astra Isuzu Casting Center.
Kuasa hukum menjelaskan, praktik investasi yang ditawarkan kepada warga diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut mencapai puluhan tahun. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menawarkan berbagai jenis investasi dengan iming-iming keuntungan yang menarik.
Adapun bentuk investasi yang ditawarkan antara lain investasi beras, ketan, suplai pakaian yang diklaim bekerja sama dengan Matahari Department Store, serta layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Idul Fitri tahun 2026.
“Para korban dijanjikan keuntungan dari berbagai skema usaha tersebut, namun hingga saat ini tidak ada realisasi yang dapat dibuktikan, baik dalam bentuk pengembalian modal maupun keuntungan,” ungkap pihak kuasa hukum.
Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 orang. Mayoritas merupakan warga Perumahan Bumi Margasari Permai, namun terdapat pula korban yang berasal dari luar kawasan bahkan luar kota.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak terduga pelaku belum mampu menunjukkan bukti konkret atas keberlangsungan usaha maupun realisasi dari investasi yang ditawarkan, termasuk janji penyerahan uang baru yang seharusnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merasa dirugikan, para korban kini berencana untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian, yakni Polres Karawang, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas dan transparansi usaha.
