Dinamika pergerakan mahasiswa di Karawang mendadak memanas setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan (AMPERA), Kelvin. Peristiwa ini mencuat pasca pertemuan formal di lingkungan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang pada Senin (6/4/2026), yang sedianya membahas kajian rencana aksi terkait isu lahan warga Cikampek. Menurut kesaksian Kelvin, forum tersebut justru berubah menjadi ruang penekanan psikis yang ditujukan langsung kepada dirinya oleh sejumlah pihak kampus.
Dalam rilis resminya, Kelvin menunjuk sejumlah inisial pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni YT (Ketua Yayasan), Y (Ketua LHKK), dan AD (Pihak Kemahasiswaan). Pihak aliansi menduga kuat bahwa tekanan ini merupakan respons atas rencana mereka menjadikan area kampus sebagai titik kumpul konsolidasi massa pada Rabu mendatang. Kelvin mengaku diperlakukan secara emosional karena dianggap sebagai inisiator pergerakan yang melibatkan isu sensitif di luar lingkungan akademis.
“Saya merasa diancam akan dilaporkan secara pidana hanya karena membuat flyer rencana aksi. Bahkan, muncul ancaman fisik dan gestur emosional untuk menekan suara kritis kami agar tidak melanjutkan pergerakan,” tegas Kelvin. Bagi aliansi mahasiswa, rentetan kejadian di dalam ruangan tersebut merupakan indikasi nyata adanya upaya pembungkaman terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum. Tekanan ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk meredam kritisnya mahasiswa terhadap persoalan sosial di masyarakat.
Di sisi lain, pihak UBP Karawang telah mempertegas posisi mereka melalui surat resmi nomor 083/WR/KM/2026. Pimpinan universitas melalui Wakil Rektor III secara eksplisit melarang penggunaan lingkungan kampus UBP Karawang sebagai lokasi konsolidasi aksi Ampera. Kampus juga memberikan peringatan keras bahwa mereka akan menempuh jalur hukum dan melepaskan tanggung jawab atas segala dampak yang muncul jika massa tetap memaksakan diri berkumpul di area universitas sesuai instruksi dalam surat tersebut.
Menanggapi tantangan birokrasi dan ancaman hukum tersebut, Kelvin menyatakan bahwa AMPERA tidak akan mengendurkan langkah. Berlandaskan UU No. 12 Tahun 2012, mereka menuntut jaminan kebebasan akademik tetap dihormati tanpa adanya kriminalisasi. Saat ini, aliansi mahasiswa tersebut dikabarkan mulai menjalin komunikasi intensif dengan lembaga bantuan hukum guna menghadapi potensi proses pidana yang sebelumnya ditegaskan oleh pihak rektorat dalam surat pelarangan tersebut.
