Polres Metro Bekasi Gerebek “Kampung Tramadol” Lewat Operasi Senyap

Polres Metro Bekasi Gerebek “Kampung Tramadol” Lewat Operasi Senyap

Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com– Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggerebek kawasan Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang selama ini dikenal sebagai “kampung tramadol”, melalui operasi senyap pada Senin (6/4/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Polwan, Satuan Reserse Narkoba, Samapta, serta fungsi terkait lainnya. Penindakan dilakukan melalui metode pemantauan tertutup, penyelidikan intensif, hingga penindakan langsung terhadap oknum yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras daftar G, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal rawan.

“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah rawan seperti Kampung Kavling, yang dikenal sebagai titik peredaran tramadol dan hexymer,” ujar Sumarni.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal serta mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Polisi menyita sebanyak 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam yang siap diedarkan secara ilegal.

Dari hasil operasi itu, dua orang tersangka berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan M masih dalam pengejaran karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.

Selain itu, petugas juga mengungkap praktik serupa di dalam kawasan kavling, tepatnya di Klaster Kendua. Polisi mengamankan dua pengendara sepeda motor yang melintas dan setelah digeledah ditemukan enam butir tramadol serta dua butir hexymer.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lainnya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras.

Polres Metro Bekasi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), call center Polri di nomor 110, serta layanan pengaduan 24 jam.

Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kawasan Kampung Kavling dapat terbebas dari peredaran obat keras dan tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.

(Abah Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *