Garut,M T P
Peristiwa dugaan perampasan sepeda motor kembali mencuat. Sebuah unit Honda Scoopy bernomor polisi Z 4825 DBT dilaporkan diambil oleh pihak ketiga yang diduga terkait dengan PT FIF Cabang Garut. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Tasikmalaya dan kini menuai perhatian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan oleh konsumen. Merasa keberatan atas tindakan penarikan kendaraan, konsumen kemudian meminta bantuan kepada Ketua Umum LSM GFAST, Ketua LSM SAR dan LPK AKI (Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia), guna memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan(FIF)
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan pihak PT FIF Group yang meminta waktu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun setelah menunggu sekitar satu bulan tanpa kejelasan, pihak LSM kembali melakukan konfirmasi. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dilelang oleh perusahaan tanpa adanya konfirmasi terhadap pihak konsumen.
Menindaklanjuti hal itu, perwakilan LSM mendatangi kantor PT FIF yang beralamat di Ruko IBC, Jalan Guntur Nomor 1 Blok A, Pakuwon, Garut, untuk meminta klarifikasi. Mereka mempertanyakan proses pelelangan yang dinilai tidak transparan, terutama karena tidak adanya pemberitahuan resmi atau undangan kepada konsumen sebelum kendaraan dilelang.
Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, pihak LSM menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana mengajukan audiensi dengan DPR guna meminta perhatian dan penanganan lebih lanjut, sekaligus mendorong adanya perlindungan konsumen yang lebih kuat bagi konsumen dalam kasus serupa.
(Red)
