Skandal berlapis di Kuningan Terbongkar: CV Nusantara Abadi Nalala Diduga Tahan Hak Pekerja & Kewajiban Negara Hingga Rp550 Juta Lebih

Skandal berlapis di Kuningan Terbongkar: CV Nusantara Abadi Nalala Diduga Tahan Hak Pekerja & Kewajiban Negara Hingga Rp550 Juta Lebih

Spread the love

 

Kuningan, Jawa Barat —M T P

Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan CV Nusantara Abadi Nalala kini mencuat ke publik. Hasil investigasi berdasarkan keterangan internal manajemen mengungkap adanya pelanggaran berlapis dan sistematis, baik terhadap pekerja maupun kewajiban kepada negara, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp550 juta.22/4/2026

⚖️ BPJS KETENAGAKERJAAN TAK DIBAYAR SEJAK 2021

Dari hasil konfirmasi internal:

Karyawan tidak didaftarkan sejak tahun 2021
Terdapat tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Kondisi tersebut diketahui oleh owner
Tidak ada penyelesaian hingga saat ini

Bahkan menurut keterangan manajemen (Rio):

> “Pernah dipanggil dalam sebuah sidang.”

👉 Ini menunjukkan persoalan:

Sudah masuk proses formal
Namun tidak ditindaklanjuti

🧮 ESTIMASI KERUGIAN BPJS

Jumlah karyawan: 29 orang

Upah harian: Rp75.000 – Rp85.000

Estimasi gaji: ± Rp2.080.000/bulan

Iuran BPJS: ± Rp145.600/karyawan

👉 Total:

± Rp4,2 juta/bulan

± Rp50,6 juta/tahun

Sejak 2021 (±4 tahun):

👉 ± Rp202.675.000

💰 THR TAK SESUAI KETENTUAN

Fakta di lapangan:

THR hanya Rp300.000 – Rp500.000
Tidak mencapai 1 bulan gaji
Padahal pekerja berhak THR penuh.
Kekurangan per karyawan: ± Rp1.680.000

Total 29 karyawan:

👉 ± Rp48.720.000

💣 DUGAAN TUNGGAKAN PAJAK

Menurut keterangan manajemen (Wildan):

Tahun 2024 perusahaan pernah dipanggil terkait pajak

Dugaan tunggakan:

👉 ± Rp300.000.000

💥 PENGAKUAN KRUSIAL INTERNAL

Dalam interogasi:

Mengakui tidak mendaftarkan BPJS
Mengetahui itu melanggar hukum
Mengakui adanya penghematan biaya

Pernyataan kunci:

> “Iya.”

(saat ditanya apakah ada penghematan biaya dengan mengorbankan karyawan)

👉 Ini mengarah pada: dugaan kesengajaan, bukan sekadar kelalaian

🧠 KONTRADIKSI TERUNGKAP

Dalam pernyataan:

Disebut “kelalaian”

Namun juga diakui “kesengajaan”

👉 Menguatkan dugaan: pelanggaran dilakukan secara sadar dan berulang

💣 TOTAL NILAI DUGAAN PELANGGARAN

👉 BPJS: ± Rp202.675.000

👉 THR: ± Rp48.720.000

👉 Pajak: ± Rp300.000.000

🔥 TOTAL: ± Rp551.395.000

(SETENGAH MILIAR LEBIH)

Seluruh kebijakan disebut berada pada:

👉 Ir. H. Jajat Sudrajat

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Namun:

Tidak ada pernyataan resmi tertulis
Tidak ada penyelesaian konkret
Hanya disebut komitmen lisan

Ketenagakerjaan

👉 Potensi pidana hingga 4 tahun

BPJS

👉 Sanksi administratif hingga pembatasan usaha

Perpajakan

👉 Potensi pidana jika terbukti disengaja

🔻 Indikasi kuat:

Tidak bayar kewajiban pekerja
Tidak patuh kewajiban negara
Sudah pernah dipanggil sidang
Tidak ada penyelesaian
Ada pengakuan penghematan biaya

👉 Mengarah pada:

Dugaan PELANGGARAN SISTEMIK & TERSTRUKTUR

❗ PERTANYAAN PUBLIK

DIMANA TANGGUNG JAWAB?

Dengan nilai dugaan pelanggaran mencapai lebih dari Rp550 juta, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan berpotensi menjadi skandal serius di sektor ketenagakerjaan dan kepatuhan usaha di Kuningan.

Publik kini menunggu:

Klarifikasi resmi
Tindakan nyata
Atau langkah tegas dari aparat penegak hukum

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *