Indramayu,Mediatnipolri-Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid BPMD) Kabupaten Indramayu, Adang Kusumah, memberikan penjelasan terkait ketentuan perangkat desa yang berhak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dan yang tidak menerima Siltap. Penjelasan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di lingkungan Kantor BPMD Kabupaten Indramayu, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangannya, Adang menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai jumlah perangkat desa yang berhak memperoleh Siltap yang bersumber dari anggaran negara. Menurutnya, hanya 11 orang perangkat desa yang dapat menerima Siltap dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Negara memberikan Siltap untuk pemerintah desa dengan jumlah yang telah ditentukan, yakni hanya untuk 11 orang perangkat desa. Mereka harus memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat serta pada saat pengangkatan berusia maksimal 42 tahun,” jelas Adang Kusumah.
Ia menambahkan, apabila terdapat seseorang yang membantu jalannya roda pemerintahan desa namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka statusnya bukan sebagai perangkat desa penerima Siltap, melainkan sebagai Pamong Adat yang keberadaannya berdasarkan kebijakan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh kuwu atau kepala desa.
“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dilibatkan dalam pemerintahan desa, itu namanya Pamong Adat. Keberadaannya merupakan kebijakan dari kuwu untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adang mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan dan penetapan perangkat desa. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, tentu statusnya tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat maupun pemerintah desa dapat memahami secara jelas perbedaan antara perangkat desa yang berhak menerima Siltap dengan Pamong Adat yang diangkat berdasarkan kebijakan desa. Pemahaman yang baik dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu.
(Mas udin Kaperwil Jabar)
