MAJALENGKA – M T P
Dugaan peredaran obat daftar G di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah nyata terhadap persoalan yang dinilai dapat mengancam generasi muda.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras yang dikaitkan dengan seseorang berinisial IP. Warga juga menyoroti dugaan lokasi yang disebut menjadi titik transaksi atau sherlock, yang berada di tempat terbuka bahkan disebut di seberang jalan depan Polsek.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika informasi tersebut benar dan lokasi telah diketahui warga, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan serta langkah pencegahan dilakukan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini menyangkut masa depan anak-anak muda. APH harus hadir dan jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan peredaran obat keras,” ujar warga.
Peredaran obat daftar G bukan perkara sepele. Dampaknya dapat merusak lingkungan sosial, meningkatkan penyalahgunaan obat, dan menjadi ancaman bagi keluarga serta masyarakat.
Masyarakat mendesak Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, memastikan kebenaran informasi yang berkembang, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Publik tidak membutuhkan sekadar janji, tetapi membutuhkan bukti nyata bahwa aparat hadir melindungi masyarakat.
Jika ada pihak yang bermain dalam peredaran obat keras, masyarakat meminta agar diproses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk merasa aman menjalankan aktivitas yang meresahkan.
APH jangan tutup mata. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi masa depan generasi muda Majalengka.
Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat aspirasi dan keresahan masyarakat. Pihak yang disebut maupun terkait memiliki hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Red)
