Dugaan Limbah Oli Mengancam Pesisir — Nama Pejabat dan Pengawas Lapangan Muncul, Mabes Polri Diminta Turun Lakukan Investigasi
BITUNG, sulut | MediaTNI-Polri.com — Sabtu, 20 Juni 2026.Dugaan pencemaran laut akibat aktivitas pemotongan kapal di kawasan PT Indo Honghai, Kota Bitung, kini menjadi sorotan serius dan memicu pertanyaan publik terkait pengawasan serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Ceceran minyak oli yang diduga mencemari wilayah pesisir sekitar lokasi pemotongan kapal menjadi alarm bagi perlindungan lingkungan laut Indonesia. Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa, sebab dugaan pencemaran laut dapat berdampak panjang terhadap ekosistem, biota laut, serta kehidupan masyarakat pesisir.
Publik mendesak aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini membesar. Mabes Polri, Polairud, TNI Angkatan Laut, dan instansi lingkungan hidup diminta segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh untuk membuka fakta sebenarnya di lapangan.
Pertanyaan besar kini muncul: apakah aktivitas pemotongan kapal tersebut telah berjalan sesuai aturan lingkungan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan apakah seluruh proses perizinan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Sorotan juga mengarah kepada informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dalam konfirmasi lapangan, HU yang disebut sebagai pengawas pekerjaan pemotongan kapal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari Kepala Dinas Perikanan berinisial SM.
“Sesuai informasi yang kami terima dari HU, izin kegiatan tersebut disebut berasal dari Kepala Dinas Perikanan berinisial SM,” ungkap sumber yang melakukan konfirmasi di lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi, kewenangan penerbitan izin, serta dokumen pendukung kegiatan tersebut.
Jika dugaan pencemaran terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah hukum lingkungan. Dugaan kerusakan atau pencemaran laut dapat memiliki konsekuensi serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya laut.
Ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan kelautan, pelayaran, serta ketentuan pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat. Publik berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Honghai, Kepala Dinas Perikanan berinisial SM, HU selaku pengawas lapangan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran dan legalitas kegiatan pemotongan kapal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MediaTNI-Polri.com — Membongkar Fakta, Mengawal Keadilan, Menjaga Laut Indonesia.
