Diduga Ada Pungutan Rp5 Juta untuk Pengambilan Traktor Bantuan di Juntinyuat

Diduga Ada Pungutan Rp5 Juta untuk Pengambilan Traktor Bantuan di Juntinyuat

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Penyaluran bantuan traktor roda dua merek Yanmar dari pemerintah di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul pengakuan dari salah seorang penerima bantuan yang menyebut dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta saat mengambil traktor tersebut.

Ketua Kelompok Tani, Dasuki atau yang akrab disapa Juragan, warga Desa Limbangan, mengaku menerima bantuan traktor roda dua merek Yanmar. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak sepenuhnya gratis karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan.

“Benar saya menerima traktor roda dua merek Yanmar. Saya bayar kepada PL Juntinyuat, Tayota,” ujar Dasuki kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang pada prinsipnya merupakan program pemerintah untuk membantu meningkatkan produktivitas petani.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Penyuluh Lapangan (PL) Juntinyuat, Tayota. Saat dikonfirmasi awak media di kantornya pada Senin (29/6/2026), ia menegaskan tidak pernah menerima pembayaran dari kelompok tani penerima bantuan.

“Bantuan memang ada, namun kelompok tani tidak membayar ke saya. Ada juga kelompok tani yang mengambil sendiri traktornya di Desa Cikedung dengan biaya sendiri, seperti sewa mobil dan bensin. Paling hanya biaya sewa mobil saja,” tegas Tayota.

Perbedaan keterangan antara penerima bantuan dan pihak penyuluh tersebut memunculkan dugaan adanya kesalahpahaman atau bahkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penarikan biaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai apakah terdapat ketentuan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam proses pengambilan bantuan alsintan tersebut.

Publik berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran agar penyaluran bantuan pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membebani kelompok tani yang menjadi sasaran program. Apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, diharapkan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

(Kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *