Mediatnipolri.com
KOTA SOLOK – Transaksi jual beli tanah pusaka yang berlokasi di Taratak Tanah Garam, Kota Solok kini berujung ke jalur hukum. Pembeli, Fitra Yedi, merasa dirugikan dan terseret ke dalam perselisihan lama antara Mardion Datuk Rajo Darek selaku penjual dengan Datuk Baginda Sari Pado, sehingga dirinya ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Fitra Yedi menjelaskan, saat transaksi berlangsung, Mardion Datuk Rajo Darek tidak dapat melengkapi serta menyerahkan dokumen identitas kaum yang menjadi syarat utama menurut hukum adat Minangkabau untuk transaksi tanah pusaka. Akibat ketidaklengkapan data ini, Fitra mengalami kesulitan besar dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, pihak penjual dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kekurangan administrasi tersebut, justru cenderung mempersulit prosesnya.
Perselisihan yang sudah berlangsung lama antara Datuk Rajo Darek dan Datuk Baginda Sari Pado ternyata belum selesai, dan kini melibatkan Fitra Yedi secara langsung. Ia mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan yang diantar oleh petugas pos ke rumahnya. Selain itu, ia kerap mendengar pernyataan dari lingkungan keluarga penjual yang menyebutkan tanah tersebut akan diminta kembali dengan janji penggantian kerugian, serta pernah menerima ucapan bernada ancaman terkait tanah yang sudah dibelinya.
Menyikapi kejadian ini, Fitra Yedi menyatakan merasa kecewa dan merasa diperlakukan seolah-olah ditipu, karena keterangan dan jaminan yang diberikan saat transaksi ternyata tidak sesuai dengan kenyataan hukum dan status tanah yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia bertegas akan menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Mardion Datuk Rajo Darek. Tuntutannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku:
✅ Pasal 378 KUHP – Perbuatan penipuan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain
✅ Pasal 1365 KUHPerdata – Ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum
✅ Pasal 1471 KUHPerdata – Hak pembeli menuntut pengembalian biaya dan ganti rugi jika objek jual beli ternyata memiliki masalah hukum
✅ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria – Menetapkan bahwa peralihan hak atas tanah harus memenuhi syarat sah administrasi dan hukum
“Perselisihan antar kaum dan status tanah pusaka itu bukan urusan saya sebagai pembeli. Saya hanya menginginkan tanah yang dibeli bebas dari sengketa dan dapat diurus sertifikatnya dengan lancar. Karena hal ini tidak terpenuhi, saya merasa tertipu dan dirugikan, sehingga saya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian yang saya alami,” tegas Fitra Yedi.
Saat ini perkara sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Solok. Fitra Yedi menyatakan siap menghadiri setiap persidangan dan melengkapi seluruh bukti transaksi serta peristiwa yang terjadi.`
