Indramayu,Mediatnipolri-Proyek penataan halaman Kantor UPTD Karangampel, Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp396.996.000, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Mugi Langgeng tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan material batu pondasi yang diduga tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, pihak pelaksana dari CV Mugi Langgeng belum memberikan penjelasan. Perwakilan perusahaan disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit, sehingga klarifikasi atas dugaan tersebut belum diperoleh.
Menanggapi kondisi itu, Kadiv Elang Nusantara Jaya, Mas joy, meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau RAB, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Pengawasan harus diperketat agar anggaran daerah digunakan secara tepat dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tegas mas Joy jumat 03/7/2026
Ia juga mendesak dinas terkait untuk melakukan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menguji kesesuaian material dan kualitas pekerjaan di lapangan. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai dengan uang rakyat wajib memenuhi standar mutu sesuai kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD maupun instansi teknis terkait mengenai hasil pengawasan terhadap proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak CV Mugi Langgeng maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kaperwil)
