Indramayu,Mediatnipolri– Sebanyak 1.700 guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Non Formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mereka berharap revisi tersebut dapat mengakui pendidik PAUD non formal sebagai guru yang memiliki kedudukan setara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati, M.Pd, mengatakan hingga saat ini guru PAUD non formal belum memperoleh pengakuan hukum sebagai guru dalam kerangka UU Guru dan Dosen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terbatasnya akses terhadap hak-hak profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, serta berbagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan.
“Revisi UU Sisdiknas menjadi harapan besar bagi kami agar guru PAUD non formal memperoleh pengakuan yang sama sebagai tenaga pendidik profesional,” ujar Umiyati kepada media, Selasa (7/7/2026).
Selain mendesak pemerintah pusat, Himpaudi Kabupaten Indramayu juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim agar meningkatkan kesejahteraan sekitar 1.700 guru PAUD non formal yang mengabdi di lebih dari 900 lembaga PAUD yang tersebar di 31 kecamatan.
Menurut Umiyati, para guru PAUD non formal masih menerima honor yang jauh dari layak dan pencairannya kerap mengalami keterlambatan. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan perhatian yang lebih adil melalui peningkatan insentif serta pemerataan tunjangan.
Ia juga mendorong percepatan penyaluran insentif yang telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2026 sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun bagi setiap guru PAUD non-ASN.
“Kami berharap insentif tersebut dapat segera direalisasikan dan dicairkan dalam dua tahap atau per semester sehingga dapat membantu kebutuhan para guru,” katanya.
Selain persoalan kesejahteraan, Himpaudi juga meminta pemerintah memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru PAUD serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun namun masih berstatus honorer.
Sementara itu, Guru PAUD Sokaindah Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Noorlina Yuniarti Sirnulingga, A.Md, menilai profesi guru PAUD masih kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.
Menurutnya, anggapan bahwa guru PAUD hanya bermain dan bernyanyi merupakan pandangan yang keliru. Di balik aktivitas tersebut, guru PAUD memikul tanggung jawab besar dalam membangun fondasi karakter, perkembangan motorik, emosional, sosial, hingga kecerdasan anak pada masa emas pertumbuhan.
“Guru PAUD harus memiliki kesabaran luar biasa, mampu menyusun metode pembelajaran sesuai tumbuh kembang anak, sekaligus menjadi peletak dasar pembentukan karakter generasi bangsa. Namun hingga kini, penghargaan terhadap profesi ini masih belum sebanding dengan beban kerja maupun kesejahteraan yang diterima,” ungkap Noorlina.
Aspirasi yang disampaikan para guru PAUD tersebut menjadi cerminan harapan ribuan tenaga pendidik usia dini agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian status, perlindungan profesi, serta kesejahteraan yang lebih layak. Mereka menilai, peningkatan kualitas pendidikan nasional harus dimulai dari penghargaan terhadap para pendidik yang membangun fondasi karakter anak sejak usia dini.
(Kaperwil Jabar)
