Indramayu,Mediatnipolri-Sorotan publik mengarah pada proyek publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat selaku pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah diduga melakukan pemotongan anggaran dalam proses penyaluran dana kepada pihak pelaksana publikasi. Dugaan tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengadaan dan pencairan anggaran dibuka secara transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat tercatat sebagai pemenang tender kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E. membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemenang tender.
“Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan ke satu pintu dari Setwan dan Kabag,” ujar Surastono. Ia juga menambahkan, “Coba langsung ke Kabag dan Setwan atau PPTK.”
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu penerima dana publikasi berinisial AC. Ia mengaku hanya menerima Rp55 juta dari nilai pekerjaan yang menurutnya seharusnya lebih besar.
“Kami hanya dapat Rp55 juta. Itu juga ada uang kopi buat PPTK. Sedangkan PT Subur Jagat sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian anggaran, dasar pemotongan dana, serta kesesuaian pencairan dengan kontrak pekerjaan. Apabila benar terdapat pemotongan di luar ketentuan kontrak, maka hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Heri dari Divisi Hukum AMKI menilai terdapat indikasi kejanggalan yang perlu diusut secara serius.
“Kejanggalan dalam penganggaran publikasi DPRD itu sangat mencolok dan ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.
Selain dugaan pemotongan anggaran, proses pengadaan proyek juga menjadi sorotan. Muncul pertanyaan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender yang sesuai ketentuan atau terdapat proses yang tidak transparan dalam penunjukan pelaksana. Karena itu, publik mendesak agar seluruh dokumen pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, hingga rincian pembayaran dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD (Setwan), Kepala Bagian terkait, PPTK, maupun PT Subur Jagat belum memberikan penjelasan resmi mengenai nilai kontrak, mekanisme distribusi anggaran, maupun dugaan pemotongan dana sebagaimana disampaikan narasumber.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa atau pengelolaan keuangan negara. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.
(Kaperwil Jabar)
