Indramayu,Mediatnipolri-Proyek peningkatan Jalan Juntikebon–Simpang Segeran yang dikerjakan oleh CV EL JASSAN menjadi sorotan setelah hasil pantauan di lokasi, Senin (20/7/2026), menunjukkan tidak terlihat adanya bangunan direksi keet sebagai fasilitas penunjang pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 100.3.7/5655.8/SPK/DPUPR.IM/2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,82 miliar dan masa pelaksanaan 120 hari terhitung sejak 8 Mei 2026.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan bangunan direksi keet yang umumnya difungsikan sebagai kantor lapangan, tempat administrasi, rapat teknis, maupun pusat koordinasi antara penyedia jasa, pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa tidak ada direksi keet yang digunakan selama pekerjaan berlangsung.

“Kami yang kerja di sini semuanya dari Desa Sukaslamet,pulang perginya cape sangat jauh di wilayah Kecamatan Kroya. Jadi kami menginapnya di rumah Pak Kepala Desa Juntikebon. Untuk pelaksana sendiri akan hadir saat pengecoran jalan dimulai,” ujar pekerja kepada awak media.
Apabila benar penyedia jasa tidak menyediakan direksi keet sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan maupun regulasi yang mengatur pelaksanaan jasa konstruksi. Direksi keet pada umumnya merupakan bagian dari fasilitas lapangan yang disediakan untuk menunjang administrasi, pengawasan, dan koordinasi selama proyek berlangsung.
Selain itu, dalam ketentuan pengadaan jasa konstruksi dan aspek keselamatan konstruksi, penyedia jasa pada umumnya diwajibkan menyediakan fasilitas kerja yang memadai di lokasi proyek sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, apakah telah terjadi pelanggaran kontrak maupun bentuk sanksi yang dapat dikenakan merupakan kewenangan PPK, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu setelah melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap kondisi di lapangan dan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, CV EL JASSAN maupun pihak PPK Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya direksi keet di lokasi pekerjaan. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Kaperwil jabar)
