Polres Sekadau Selidiki Laporan Dugaan Perampasan 936,97 Gram Emas di Sungai Kunyit

Polres Sekadau Selidiki Laporan Dugaan Perampasan 936,97 Gram Emas di Sungai Kunyit

Spread the love

SEKADAU KALBAR, MEDIA TNI POLRI.COM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau.

Laporan tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Setelah kejadian tersebut, pelapor mengaku kehilangan 936,97 gram emas, yang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Dalam laporannya, pelapor juga menyebutkan bahwa total emas yang dibawanya saat itu mencapai sekitar 1,66617 kilogram.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa.

“Saat ini Satreskrim masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku juga masih dalam proses lidik,” ujar IPDA Iwan Kurniawan.

Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta secara utuh, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *