Kapolres Ogan Ilir Himbau Masyarakat Stop Karhutlah: Lindungi Hutan untuk Masa Depan Anak Cucu

Kapolres Ogan Ilir Himbau Masyarakat Stop Karhutlah: Lindungi Hutan untuk Masa Depan Anak Cucu

Spread the love

Mediatnipolri.com

OGAN ILIR – Ssbtu 1 Agustus 2026 Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan tersebut disampaikan menyikapi potensi kebakaran hutan dan lahan/Karhutlah di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang dapat merusak lingkungan, merugikan masyarakat luas, dan berujung pada proses hukum.

“Karhutlah bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan semua pihak. Asapnya mengganggu kesehatan, aktivitas, dan dapat dipidana,” tegas AKBP Rizka.

Kapolres menegaskan ada beberapa hal yang _dilarang keras_ dilakukan masyarakat:
1. *Membuka lahan dengan cara membakar*
2. *Membuang puntung rokok di sembarangan tempat*
3. *Membakar sampah sembarangan*
4. *Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan api*

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Rizka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. “Lindungi hutan untuk masa depan kita dan anak cucu kita. Mari wujudkan Ogan Ilir bebas asap, sehat dan lestari,” ujarnya.

Polres Ogan Ilir juga membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui ” Layanam Kepolisian Call 110. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat titik api, asap, atau aktivitas yang mencurigakan terkait pembakaran lahan.

“Jaga alam, jaga kehidupan. Kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *